Puskod FH UKI Sampaikan Rekomendasi Terkait Pendidikan di Papua
Pusat Kajian Otonomi Daerah (Puskod) Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) menggelar konferensi pers secara daring.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Sementara itu, Ketua Puskod FH UKI Reinhard Parapat mengatakan untuk mengoptimalisasi Serapan Anggaran Pendidikan sebesar 35 persen yang diamanatkan dan dimaksud di dalam pasal 36 (1a) UU No 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka Pemerintah pusat harus memberi perhatian untuk kemajuan Masyarakat Papua.
“Untuk itu, kami dari Puskod FH UKI perlu memberikan monitoring khusus dalam implementasi penerapannya ke depan di Papua,” ujar Reinhard Parapat.
Selain itu, menurut Reinhard, Pemda Papua dan Papua Barat harus lebih memperhatikan dan berperan dalam melaksanakan penguatan di sektor Pendidikan.
Reinhard mengingatkan jangan hanya sekadar menjalankan program dan anggaran saja, tetapi lebih daripada itu harus ada keinginan lebih dari semua unsur pimpinan di Papua untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas Pendidikan.
“Langkah ini penting agar pendidikan di Propinsi Papua dan Papua Barat tidak kalah dengan daerah lainnya,” tegas Reinhard.
Pada kesempatan itu, Reinhard menekankan bahwa setiap penduduk provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
Baca juga: Pola Pendekatan Panglima TNI Soal Penanganan Konflik Papua Dapat Apresiasi
Hal ini sesuai Pasal 56 (3) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua