Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Kekarantinaan Kesehatan, Pejabat yang Bukan Perjalanan Dinas Wajib Karantina di Hotel

Satgas menerbitkan Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aturan Baru Kekarantinaan Kesehatan, Pejabat yang Bukan Perjalanan Dinas Wajib Karantina di Hotel
screenshot
Wiku Adisasmito 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyesuaian kebijakan karantina kini diterbitkan kembali.

Terbaru, Satgas menerbitkan Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

"Penyesuaian ini disusun dengan pertimbangan perkembangan kasus tingkat global," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers, Selasa (14/12/2021).

Beberapa hal terkait kewajiban karantina yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:

Pertama, jenis karantina pelaku perjalanan internasional berdasarkan skema pembiayaan dibagi menjadi dua. Yaitu yang ditanggung pemerintah dan skema pembiayaan mandiri.

Baca juga: Menkopolhukam Minta Aparat Usut Dugaan Pungli Karantina Rachel Vennya, Polisi: Akan Kami Cek

Untuk pembiayaan yang ditanggung pemerintah diantaranya pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

BERITA TERKAIT

Sedangkan warga negara di luar kategori tersebut dan warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing diluar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menanggung secara pribadi untuk biaya wajib karantina sesuai durasi yang diwajibkan berdasarkan asal negara kedatangannya.

Pemerintah menjamin tidak ada pelaku perjalanan yang terbengkalai dengan mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tidak ditanggung biaya karantinanya difasilitas terpusat, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Kedua, jenis karantina pelaku Perjalanan internasional berdasarkan tempat pelaksanaannya dibagi menjadi dua. Yaitu karantina terpusat dan karantina Mandiri. Untuk fasilitas terpusat, Pemerintah menyediakan fasilitas seperti Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran. Fasilitas ini diperuntukkan khusus bagi PMI, mahasiswa dan ASN.

Serta wisma lainnya dan 105 Hotel rujukan lainnya yang atas kerjasama dengan PHRI dapat memenuhi standar CHSE yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan. Untuk daftarnya, dapat diakses bersama di alamat : https://quarantinehotelsjakarta.com.

Sedangkan fasilitas karantina mandiri ialah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar.

"Perlu ditekankan pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat Eselon 1 keatas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi berlaku secara individual," ujar Wiku.

Untuk fasilitas karantina mandiri harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

Lalu, menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur seperti  meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya.

Fasilitas harus dilengkapi dengan petugas karantina yang wajib melaporkan kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Serta tetap menjalankan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina, dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Ketiga, terdapat beberapa diskresi karantina dengan memenuhi syarat mengajukan 3 hari minimal sebelum kedatangan kepada Satgas Covid-19 Nasional, serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.

Diantaranya pemberlakuan terlepas dari kewajiban karantina kepada WNI yang berada dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan mendesak yang mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.

Selanjutnya diskresi bagi WNA yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk melalui skema travel corridor arangement, delegasi negara anggota G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person.

Walaupun mendapatkan keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem bubble khususnya bagi WNA yang dikecualikan.

Pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan oleh pejabat dalam negeri setingkat Eselon 1 keatas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus. Pemberian izin ini, wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat.

Pada prinsipnya ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara. Pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi Covid-19.

"Kebijakan pengendalian Covid-19 ini dimutakhirkan dengan mempertimbangkan banyak aspek agar dapat melindungi masyarakat sebaik-baiknya. Saya harapkan semua elemen masyarakat juga dapat turut mengawasi implementasi kebijakan ini sebagai upaya proses check and balance," tegas Wiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas