Dissenting Opinion Hakim: RJ Lino Harusnya Bebas Karena Tak Punya Niat Jahat
Hakim Rosmina menyatakan RJ Lino tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Daryono
Sementara, keputusan RJ Lino memilih tiga unit QCC twinlift kapasitas 61 ton tidak bertentangan dengan tujuan Pelindo II untuk mengadakan QCC karena fungsinya sama-sama sebagai alat angkat.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, hakim ketua majelis berpendapat, meskipun melanggar prosedur pengadaan barang pada Pelindo II, namun tindakan terdakwa memilih QCC twinlift kapasitas 61 ton adalah untuk kepentingan perusahaan di masa depan agar lebih produktif," ujar Hakim Rosmina.
Untuk diketahui, RJ Lino divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak, dan Palembang.
RJ Lino dinilai telah merugikan negara senilai Rp28,82 miliar. Namun, ia dinyatakan tidak terbukti menikmati uang tersebut.
Majelis hakim menilai, kerugian itu karena pengadaan QCC tidak sesuai prosedur dan justru memperkaya perusahaan pengada asal China yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).(*)