Izin Operasional bagi LMK PROINTIM, Kemenkumham Harap Kesejahteraan Penyanyi Profesional Terjamin
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual resmi memberikan izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Penyanyi Profesional Indonesia Timur
Penulis: Reza Deni
Editor: Daryono
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual resmi memberikan izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Penyanyi Profesional Indonesia Timur (PROINTIM).
Penyanyi yang belum terdaftar diajak untuk bergabung agar mendapatkan hak royalti.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Syarifuddin setelah mengikuti sekian banyak tahap-tahap yang dilewati, akhirnya LMK PROINTIM diberikan wewenang untuk beroperasional.
Dia berharap dengan lahirnya kembali LMK PROINTIM kesejahteraan para penyanyi profesional semakin terjamin.
"Hari-hari yang bersejarah, kami pemerintah memberikan izin operasional bagi dua LMK salah satunya LMK PROINTIM semoga ke depan memberikan kesejahteraan bagi penyanyi, pencipta lagu," kata Syarifuddin di kantornya, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Bantu Pemerintah Kurangi Emisi GRK dan Karbon, Dua Perusahaan Kerjasama Bikin Hunian Eco-Living
Dia berharap para pencipta, produser dan pemilik hak terkait dapat bergabung pada LMK yang sudah diberi izin operasionalnya, sehingga mereka mendapatkan hak ekonomi.
Sebab, kata Syarifuddin, jika belum mendaftar keanggotaannya, maka belum bisa diberi hak ekonominya dan hanya disimpan, sampai yang bersangkutan mendaftar pada satu Lembaga Manejemen Kolektif.
"Saya mengajurkan untuk daftar ke 10 LMK pencipta dan hak terkait. Mereka akan menjadi anggota dan mendapatkan hak ekonomi dan pemungutan dan pendistribusian royalti LMKN dapatkan sampai untuk seumur hidup bahkan 70 tahun hingga otomatis ahli waris," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marulam J Hutauruk mengatakan, saat ini kurang lebih ada tuju ribu anggota yang telah terdaftar di LMKN.
Pada tahun 2019 tercatat royalti yang diperoleh oleh LMKN dari hasil performance mencapai hampir Rp90 miliar.
"Jadi LMKN menerima royalti dari publik performance. Semua yang keluar dari performance kafe, hotel, televisi dan sejenisnya. Kalau saya gambarkan yang di depan speaker itu publik performance," jelasnya.
Marualam menyebut royalti yang diterima LMKN didistribusikan ke LMK untuk selanjutnya diberikan pada anggota yang sudah terdaftar.
Hal ini sesuai Pasal 87 UU Hak Cipta bahwa untuk bisa mendapatkan royalti, harus terdaftar pada LMK.