Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izin Operasional bagi LMK PROINTIM, Kemenkumham Harap Kesejahteraan Penyanyi Profesional Terjamin

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual resmi memberikan izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Penyanyi Profesional Indonesia Timur

Penulis: Reza Deni
Editor: Daryono
zoom-in Izin Operasional bagi LMK PROINTIM, Kemenkumham Harap Kesejahteraan Penyanyi Profesional Terjamin
Ist
DJK Kemenkumham saat memberikan izin operasional kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Penyanyi Profesional Indonesia Timur (PROINTIM), Selasa (14/12/2021) 

"Royalti itu didistribusikan ke sejumlah LMK. Di setiap LMK memiliki rule of distribute tidak melulu lagu itu diputar," jelasnya.

Baca juga: Sekolah Sambut Baik Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun

Sementara itu, Ketua LMK PROINTIM, Hendry Noya membeberkan banyak penyanyi dari timur yang tak tahu-menahu bahwa karya mereka punya royalti.

“Mereka hanya cipta lagu, mereka hanya bernyanyi, jadi dibayar sebatas kalau orang hanya beli lagu tok, atau dibayar hanya untuk nyanyi,” tutur Hendry.




Berangkat dari keresahan tersebut, Hendry pun ingin menjalankan UU 28 Tahun 2014 terkait hak cipta yang secara tegas menggariskan bahwa pencipta lagu, penyanyi, pemegang hak terkait, produser, hingga pemusik itu dapat royalty.

Sejauh ini, lanjut Hendry, LMK PROINTIM telah memiliki ratusan anggota penyanyi dari Indonesia Timur, seperti Almarhum Yopie Latul, Loela Drakel, Naruwe, KAPATA GROUP, Edo Kondologit, Nobo Sasamu, almarhuma Connie Mamahit, Elke Ngantung bahkan sampai ke Penyanyi Tenar sekarang seperti Marvey Kaya, Ona Hetharua, Putri Pasanea, Mitha Talahatu, Vicky Salamor, Linda Nussy, Jean Christy dan masih banyak lagi, merupakan anggota dari LMK PROINTIM.

“Sekarang pelaku seni dapat semua haknya. UU 28 Tahun 2014 tentang hak cipta menegaskan di situ bahwa untuk mengambil royalty harus masuk ke dalam sebuah lembaga Manejemen kolektif,” tambahnya.

Baca juga: Pelari Nusantara Mulai Berlari Kumpulkan Royalti Bagi Pencipta Lagu Tanah Air

Maka, dia juga mengimbau agar para Pencipta Lagu, Penyanyi, Produser, dan Pemusik agar mendaftarkan diri ke LMK agar haknya bisa terpenuhi.

BERITA TERKAIT

“Negara yang ambil langsung berdasarkan UU itu. Nanti negara berikan ke kita dan kita berikan kepada mereka yang punya hak, musisi yang telah wafat akan diberikan Haknya kepada Ahli waris,” pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas