Jokowi Sorot Kasus Guru Pesantren Rudapaksa Santri, Minta Pelaku Ditindak Tegas
Presiden Jokowi soroti kasus guru pesantren rudapaksa santri, minta pelaku diitndak tegas.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru pondok pesantren di Kota Bandung bernama Herry Wirawan alias HW merudapaksa 12 santrinya mendapat sorotan publik.
Bahkan, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberi perhatian khusus pada kasus tersebut.
Jokowi meminta berbagai lembaga pemerintah terkait bisa menindak tegas aksi bejat HW.
Hal itu diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
"Dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini," ujar Bintang pada Selasa (15/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Meski Tersangka, Oknum Guru Ngaji yang Lecehkan 2 Bocah di Tangerang Belum Ditahan
Bintang menuturkan Presiden meminta Kementerian PPPA untuk berkoordinasi dengan lintas sektoral di berbagai instansi daerah.
Salah satunya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
"Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan Bapak Kejati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," kata dia.
Baca juga: Guru Ngaji di Tangerang Tega Cabuli 2 Muridnya, Modus Pura-pura Isi Tenaga Dalam
Sementara soal korban yang masih anak-anak, pihaknya juga akan terus berupaya memastikan hak dan kebutuhan para santri dapat terpenuhi.
"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," ucap dia.
Banyak Desakan Hukuman Kebiri bagi HW
Imbas aksi bejat HW disorot, sejumlah kalangan mendesak HW tak hanya dihukum pidana.
Tetapi juga diberi hukuman kebiri.
Diantaranya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.