Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWS HIGHLIGHT: Presiden Jokowi Minta Herry Wirawan Dihukum Seberat-beratnya

"Untuk diberikan hukuman yang seberat-beratnya karena ini sudah merupakan kejahatan yang luar biasa," ujar Bintang.

Editor: Srihandriatmo Malau

Dia juga meminta pemda untuk memperkuat pencegahan, serta melakukan penanganan secara komprehensif terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Baca juga: PBNU Kecam Kasus Rudapaksa Belasan Santri di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Tak lupa ia mengingatkan kepada masyarakat dan media untuk tidak mengekspose korban kekerasan seksual dalam kasus ini, yang kebanyakan adalah anak-anak.

Karena hal tersebut menimbulkan stigma pada korban, yang belakangan sudah mulai pulih dari trauma dan kembali bersekolah lagi.

Bintang mengatakan, akibat mencuat dan viralnya kasus ini beberapa dari korban kembali mengalami depresi.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk berhenti mengekspose para korban kekerasan seksual. 

PBNU Minta Pelaku Dikebiri

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru pesantren di Kabupaten Bandung, Herry Wirawan, terhadap 21 santriwati.

Berita Rekomendasi

Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini pun meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnta termasuk kebiri

Awalnya, Helmy menilai apa yang dilakukan Herry adalah sebuah tindakan yang sangat biadab.

"Kami mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan Herry Wiryawan. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," katanya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/12/2021).

Dia mengatakan apa yang dilakukan Herry sangat merugikan nama baik pesantren

"Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren," tambahnyaq

Maka itu, Helmy pun menilai tindakan yang dilakukan pelaku harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri.

"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas