Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Ingin Diterapkannya Hukuman Mati bagi Koruptor

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ingin para koruptor mendapat hukuman mati.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PROFIL ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Ingin Diterapkannya Hukuman Mati bagi Koruptor
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020). 

ST Burhanuddin pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-132/MBU/8/2015 pada tanggal 4 Agustus 2015.

Isu Pencopotan

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik empat pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2020).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik empat pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2020). (istimewa)

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah meminta Presiden Joko Widodo mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Bukan tanpa alasan, hal tersebut lantaran ICW menganggap performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan.

"Terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat (23/10/2020).

Menurut Kurnia, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali.

Kedua, ditekankannya, Kejaksaan Agung terkesan ingin 'melindungi' Pinangki Sirna Malasari.

BERITA TERKAIT

Hal terakhir yang menjadi catatan ICW yaitu Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setiap tahapan penanganan perkara.

Di luar itu, ujar Kurnia, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Djoko Tjandra.

Guru Besar Unsoed

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengukuhkan ST Burhanuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengukuhkan ST Burhanuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap (Ist)

ST Burhanuddin diangkat sebagai profesor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, khususnya dalam Ilmu Keadilan Restoratif.

Pengangkatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

"Pihak universitas memiliki pandangan jika Bapak Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum terus menyuarakan kepada para Jaksa untuk menggunakan hati nurani," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan pers, Jumat (10/9/2021).

Pernyataan itu pun diwujudkan lewat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas