Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Akan Dibuka Tahun 2022

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan akan mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 di Februari 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Akan Dibuka Tahun 2022
IG @prakerja.go.id
Kartu Prakerja gelombang 23 akan dibuka pada tahun 2022. Simak cara daftarnya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara dan syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 tahun 2022.

Program Kartu Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan akan mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 di Februari 2022.

Selain itu, untuk pendaftaran akun baru Kartu Prakerja Gelombang 23 tetap menggunakan laman prakerja.go.id.

Mengutip kemenkeu.go.id, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.

Sementara itu, tombol pendaftaran dan penautan rekening di website serta dashboard Prakerja akan dinonaktifkan mulai hari Rabu (15/12/2021) pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Tahun 2022, Simak Cara dan Syarat Pendaftarannya Berikut Ini

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Tahun 2022, Simak Syarat & Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Lalu bagaimana cara daftar Kartu Prakerja?

BERITA REKOMENDASI

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, bagi akunnya yang sudah terverifikasi, berikut proses yang dilakukan:

1. Buka laman prakerja.go.id.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK.

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.


4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

6. Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 bagi yang Belum Memiliki Akun

Bagi calon penerima Kartu Prakerja yang belum memiliki akun, bisa daftar melalui laman web prakerja.go.id

Dikutip dari prakerja.go.id , Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:

1. Buka laman web www.prakerja.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Lalu klik Daftar

4. Cek email untuk melakukan verifikasi

5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja"

6. Kemudian, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, lalu klik Lanjut

7. Lalu, lengkapi data diri Anda

8. Setelah itu, unggah foto KTP Anda

9. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP

10. Pastikan foto yang diambil langsung dari kamera HP

11. Jika sudah selesai, lakukan verifikasi nomor HP

12. Kemudian, masukkan kode OTP yang telah dikirim via sms ke no. HP Anda

13. Setelah itu klik kirim OTP.

14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar yang telah disediakan

15. Jika sudah selesai, klik Oke

16. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar

17. Setelah itu, klik Mulai Tes

18. Lalu, pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili dan klik Gabung

19. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda, bila sudah sesuai, klik Gabung.

20. Kemudian terdapat pernyataan Persetujuan Prakerja. Untuk menyelesaikan pendaftaran, klik Saya Menyetujui.

21. Pendaftaran telah selesai

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23

Dikutip dari prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 23:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas