Kejaksaan Agung Tanggapi Nota Pembelaan Terdakwa Heru Hidayat Soal Tuntutan Hukuman Mati
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan alasan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan alasan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat.
Menurut Leo, tindakan korupsi Heru Hidayat telah merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Hal ini dinilai menciderai rasa keadilan di masyarakat.
"Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021)
Heru Hidayat, kata Leo, juga telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dengan kata lain, terdakwa Heru Hidayat dinyatakan bersalah di dua kasus korupsi sekaligus.
Dijelaskan Leo, negara mengalami kerugian mencapai Rp16,8 triliun dengan jumlah uang yang dinikmati Heru Hidayat sebesar Rp10,7 triliun.
Baca juga: Jaksa Agung: Hukuman Mati Bagi Koruptor untuk Efek Jera dan Cegah Kasus Korupsi Terulang
"Bahwa skema kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Heru Hidayat baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated, karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan 'berulang-ulang'," tutur Leonard.
"Melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrumen pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas," tambahnya.
Leo menambahkan Heru Hidayat juga telah menghancurkan wibawa negara karena telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di pasar modal dan asuransi.
Dia juga dinilai terlibat sindikat kejahatan yang luar biasa dan tak pandang bulu.
Di sisi lain, Leo menuturkan Heru Hidayat tak memiliki empati dan tidak kooperatif untuk mengembalikan hasil kejahatannya secara sukarela serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.
Baca juga: Bacakan Replik, Jaksa Tanggapi Pleidoi Heru Hidayat Soal Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus Asabri
"Terdakwa Heru Hidayat dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas pebuatan yang telah dilakukannya," pungkas dia.
Diketahui, pada persidangan Senin (13/12/2021) ini, Heru Hidayat bersama kuasa hukumnya telah menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU).