KPK Setor Duit Pengganti dari Mantan Bupati Cirebon dan Eks Petinggi Waskita Karya ke Kas Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan pembayaran denda dan uang pengganti ke kas negara dari dua koruptor ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan pembayaran denda dan uang pengganti ke kas negara dari dua koruptor ini.
Mereka adalah mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan eks Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur – Paket 22 PT Waskita Karya Tbk (WSKT) Fathor Rachman.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp600 juta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).
Rinciannya, diungkapkan Ali, pembayaran denda dari terpidana Sunjaya sebesar Rp200 juta.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus bandung Nomor : 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019," terangnya.
Sementara, uang pengganti dari Fathor yang disetorkan ke kas negara senilai Rp400 juta. Uang pengganti tersebut merupakan cicilan yang keenam.
Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Diperiksa KPK Sebagai Tersangka TPPU
"Yang diakumulasi dengan pembayaran sebelumnya telah mencapai Rp1,5 miliar dari keseluruhan kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021," kata Ali.
Ali menyatakan pemenuhan pemulihan aset atau asset recovery dari tindak pidana korupsi dengan melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para koruptor masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sunjaya Purwadisastra merupakan terpidana perkara suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Jawa Barat.
Dia dihukum 5 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: KPK Setor Uang Hasil Korupsi Eks Pejabat Waskita Karya ke Kas Negara, Totalnya Rp 17 Miliar
Sedangkan, Fathor Rachman adalah terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Dia dihukum 6 tahun bui ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
Fathor juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar.