Simak Syarat Naik Kereta Api Selama Nataru, Vaksin Dosis Lengkap Wajib bagi Penumpang KA Antarkota
Berikut syarat penumpang yang akan naik kereta api selama Nataru dan salah satunya adalah vaksin dosis lengkap diwajibkan bagi penumpang KA antarkota.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan bagi penumpang yang akan menggunakan kereta api selama momen libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Pengumuman berikut persyaratan naik kereta api selama Nataru telah diinformasikan oleh PT KAI melalui akun Instagram resminya, @kai121.
Aturan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Persyaratan Naik Kereta Api Antar Kota dan Kereta Api Lokal, Komuter, dan Aglomerasi Selama Periode Natal dan Tahun Baru seperti dikutip dari @kai121.
Satu di antara persyaratan yang tertulis dalam surat edaran tersebut yaitu pelaku perjalanan usia dewasa yang tidak vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalan walaupun memiliki riwayat medis.
Lalu peraturan ini akan mulai berjalan dari 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Berikut Ini Gejala Covid-19 Varian Omicron yang Perlu Diwaspadai
Baca juga: SYARAT Vaksinasi untuk Anak 6-11 Tahun: Peserta Wajib Membawa KK
Selengkapnya berikut persyaratan penumpang yang ingin naik kereta api selama Nataru
KA Antarkota
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurn waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
KA Lokal, Komuter, dan Aglomerasi
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.