Bisakah Pelaku Rudapaksa Anak Diputus Hukuman Mati? Ini Tanggapan Advokat
Soal kemungkinan hukuman mati bagi pelaku rudapaksa anak, begini tanggapan advokat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
"Kecuali pemerkosaan yang membuat korbannya meninggal. Bisa saja dihukum mati karena pembunuhan berencana."
"Kalau murni ini pemerkosaan, korbannya tidak banyak, dan tidak ada pembunuhan atau mutilasi, setahu saya tidak ada hukuman mati," jelas dia.
Pasal Berlapis bagi Pelaku Rudapaksa Anak
Diketahui, kategori anak yang dimaksudkan sebagai korban rudapaksa yakni yang berusia di bawah 18 tahun.
Taufiq menjelaskan ada tiga pasal berlapis yang bisa dijerat bagi pelaku pemerkosaan sesuai kondisi tertentu.
Pertama, ada pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan.
"Ada pasal berlapis yang bisa digunakan. Pertama, pasal 285 KUHP ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tutur Taufiq.
Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 76 D UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Korban Rudapaksa Herry Wirawan Bersedia Bertemu dengan KPAID: Ini Hasil Pembicaraannya
Adapun bunyi pasal 76 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:
"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Ancaman hukuman penjara dari perbuatan rudakpasa kemudian diatur dalam pasal 81 UU Perlindungan.
"Bisa dipidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar," tutur dia.
Tak hanya pidana, ada hukuman lain yang bisa diberikan ke pelaku, yakni hukuman kebiri kimia.
Pelaksanaan hukuman kebiri itu diatur dalam PP Nomor 70 tahun 2020.
Kebiri kimia diberikan pada pelaku dengan jangka waktu maksimal 2 tahun.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)