Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Sayangkan Langkah DPR Tak Masukan RUU TPKS Dalam Agenda Rapat Paripurna

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyayangkan langkah DPR tak memasukan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas Perempuan Sayangkan Langkah DPR Tak Masukan RUU TPKS Dalam Agenda Rapat Paripurna
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyayangkan langkah DPR tak memasukan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke dalam agenda rapat Paripurna. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyayangkan langkah DPR tak memasukan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke dalam agenda rapat Paripurna.

"Komnas Perempuan sangat menyayangkan proses legislasi RUU TPKS yang tersendat sehingga belum ditetapkan sebagai agenda rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Kamis, 16 Desember 2021," ujar Andy melalui keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Padahal, menurut Andy, penetapan RUU TPKS telah dinanti oleh masyarakat yang menginginkan perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.

RUU ini, kata Andy, juga menjadi upaya memutus keberulangan di tengah-tengah kondisi darurat kekerasan seksual.

"Penetapan ini telah dinanti-nanti oleh rakyat Indonesia khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban," kata Andy.

Andy mengingatkan bahwa periode DPR 2014-2019 RUU ini pernah dibahas dengan pemerintah.

Baca juga: Tiap Hari 35 Perempuan jadi Korban, Komnas Perempuan Menyayangkan Batalnya Penetapan RUU TPKS

Berita Rekomendasi

Namun, sampai akhir periode tidak berhasil menyetujui satu pun isu dalam daftar investaris masalah (DIM) RUU P-KS.

Akibatnya, RUU P-KS tidak dimasukkan sebagai RUU carry over melainkan harus dimulai dari awal.

"Salah satu faktornya adalah, kepentingan hak-hak korban tidak ditempatkan sebagai isu pokok pembahasan. Sedangkan mispersepsi, miskonsepsi dan prasangka terhadap substansi RUU P-KS saat itu merebak diberbagai ruang dan media sosial turut mempengaruhi pembahasan di Panja Komisi 8 DPR RI," ucap Andy.

Kondisi ini, kata Andy, masih berlanjut terhadap RUU tersebut hingga sekarang, yang namanya diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Kondisi yang semakin menjauhkan upaya mewujudkan payung hukum bagi korban kekerasan seksual," kata Andy.

Pihaknya pun mendesak Pimpinan DPR RI untuk memastikan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI pada tahun 2022.

DPR Batal Agendakan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas