Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Sayangkan Langkah DPR Tak Masukan RUU TPKS Dalam Agenda Rapat Paripurna

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyayangkan langkah DPR tak memasukan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas Perempuan Sayangkan Langkah DPR Tak Masukan RUU TPKS Dalam Agenda Rapat Paripurna
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyayangkan langkah DPR tak memasukan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke dalam agenda rapat Paripurna. 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya, memastikan tak ada agenda penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna besok.

"Iya belum diagendakan di rapur (rapat paripurna) besok," kata Willy kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi beredarnya surat undangan rapat paripurna besok.

Dalam surat bernomor B/16798/LG.01.03/12/2021 itu, itu hanya dua agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna, yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.

Agenda dilanjutkan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani pada penutupan masa persidangan II tahun sidang 2021-2022.

"Iya betul," kata Indra saat dikonfirmasi.

Melindungi Korban

Berita Rekomendasi

Ketua Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya mengatakan RUU tersebut penting untuk menjadi payung hukum yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP, UU KDRT, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang/Traficking, UU Pornografi, dan sebagainya.

Sebab, banyak korban TPKS ketika melapor kepada polisi malah menjadi tersangka.

Seperti Baiq Nuril di NTB dan lain-lain.

"Jadi, RUU TPKS ini dibutuhkan dalam dua ranah, yaitu ranah bagi korban bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, dan kedua bagaimana aparat penegak hukum baik polisi maupun jaksa khususnya memiliki legal standing dalam menindak pelaku TPKS," kata Willy Aditya dalam diskusi bertajuk Stop Kekerasan Seksual di Sekitar Kita, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Menurut Willy, selama ini Polisi dan Jaksa bekerja berdasarkan hukum positif, sehingga kalau tak ada dasar hukumnya mereka tidak bisa bekerja. Karenanya RUU TPKS ini dibutuhkan.

Baca juga: RUU TPKS, Kepedulian DPR Dengar dan Respons Publik soal Isu Kekerasan Seksual

Apalagi korban itu seperti sebuah fenomena gunung es, tidak banyak yang bisa speak up, melapor karena secara sosiologis bicara seks itu masih dianggap hal yang tabu, saru dan bahkan aib.

"Korban kekerasan seksual itu ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, ditimpuk batu dan disorakin. Seolah tak ada tempat bagi korban untuk mencari keadilan. Makanya, RUU TPKS ini bersinggungan dengan kebebasan seksual, penyimpangan seksual, dan kekerasan seksual," kata Willy.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas