Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Omicron Masuk Indonesia, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Minta Masyarakat Taati Imbauan Pemerintah

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, meminta masyarakat agar menaati imbauan dan anjuran pemerintah terkait langkah pencegahan penyebaran varian Omicron.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Omicron Masuk Indonesia, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Minta Masyarakat Taati Imbauan Pemerintah
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Omicron Masuk Indonesia, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Minta Masyarakat Taati Imbauan Pemerintah. 

Hal penting yang harus dilakukan yaitu segera melakukan vaksinasi COVID-19 terutama untuk kelompok rentan dan lansia.

Tidak perlu bepergian ke luar negeri jika tidak mendesak, serta terus tegakkan protokol kesehatan 5M, dan memperkuat 3T.

“Kedatangan varian baru dari luar negeri yang kita identifikasi di karantina, menunjukkan bahwa sistem pertahanan kita atas kedatangan varian baru cukup baik, perlu kita perkuat," ucap Menkes.

"Jadi wajar kalau harus stay 10 hari di karantina. Tujuannya bukan untuk mempersulit orang yang datang, tapi melindungi seluruh masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Strategi Pencegahan Indonesia

Bukti awal varian baru COVID-19 yaitu Omicron menunjukkan varian ini lebih cepat menular meskipun dalam gejala ringan.

Dikutip dari covid19.go.id, untuk mengantisipasi varian Omicron, Indonesia melakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.

Berita Rekomendasi

Pembatasan sementara diberlakukan pada WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron.

Bagi WNI dari negara/wilayah tersebut diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat:

- Wajib PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)

- Entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan)

- Exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina)

- Menyelesaikan karantina selama 14 hari

Sedangkan untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya wajib:

- Tes PCR (3X 24 jam sebelum kedatangan)

- Melakukan tes PCR di hari kedatangan

- Karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9

Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus sehingga harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan.

(Tribunnews.com/Devi Rahma/Fahdi Fahlevi)

Artikel Lain Terkait Omicron

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas