Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Bongkar Borok Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengaku siap membongkar borok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Bongkar Borok Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pembacaan pleidoi eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengaku siap membongkar borok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Hal itu disampaikan Robin saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim selaku terdakwa perkara kasus suap penanganan perkara.  

"Perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator saya, di mana saya akan membongkar peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," ucap Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin juga mengaku sangat menyesali kesalahan yang dilakukannya. 

Dia pun meminta maaf karena telah mencoreng nama baik KPK.

"Tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat Justice collaborator saya," tutur Robin.

Baca juga: Sebelum ke Robin, Saksi Ungkap Azis Syamsuddin Sempat Ingin Dikenalkan ke 2 Orang Teman di KPK

Sebelumnya, Robin pernah menyebut advokat Arief Aceh merupakan "pemain" perkara di KPK

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini Arief Aceh berani main perkara sejak Lili Pintauli Siregar yang notabene merupakan pimpinan KPK.

Dalam pembacaan surat tuntutan, jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin. 

Robin juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Robin juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar. 

Bila tak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Robin akan ditambah masa penahanan selama 2 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas