Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Berpergian Selama Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Jauh

Berikut aturan berpergian selama Nataru di mana salah satunya adalah telah menerima vaksin dosis lengkap bagi pelaku perjalanan jauh.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Aturan Berpergian Selama Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Jauh
TRIBUN/Jeprima
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat menjelang berbuka puasa dikawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021). Penampakan lalu lintas Jakarta yang kembali macet saat bulan Ramadhan, Kemacetan terjadi di jam pulang kantor menuju waktu buka puasa. Selama masa pembatasan di Jakarta kebijakan ganjil genap masih belum diterapkan. Tribunnews/Jeprima 

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

5. Untuk wilayah luar Puau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

6. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait penanganan Covid-19

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas