Aturan Berpergian Selama Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Jauh
Berikut aturan berpergian selama Nataru di mana salah satunya adalah telah menerima vaksin dosis lengkap bagi pelaku perjalanan jauh.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
5. Untuk wilayah luar Puau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
6. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait penanganan Covid-19