Jokowi Luncurkan 1.604 Sertifikat Badan Hukum BUMDesa dan 23 Sertifikat BUMDesa Bersama
Jokowi meluncurkan 1.604 sertifikat badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan sebanyak 23 sertifikat badan hukum BUMDesa Bersama di Jakarta
Editor: Srihandriatmo Malau
Sejumlah kerja sama bisnis tersebut dapat berupa uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, mengelola sumber daya air, memanfaatkan bagian jalan tol dan non tol, pengolahan kayu bulat skala kecil, dan lain-lain.
Menurut Halim Iskandar, hal tersebut merupakan lompatan besar sebagai wujud komitmen Presiden Joko Widodo untuk peningkatan ekonomi dari berbagai lini kebijakan.
"BUMDesa selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian/lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (Undang-Undang Cipta Kerja) BUM Desa dan BUM Desa Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra," katanya.
Gus Halim mengatakan, penyerahan sertifikat badan hukum BUMDesa dan BUMDesa Bersama merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada 11 Desember 2019 untuk dilakukan registrasi dan pendampingan BUMDesa, juga transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama, untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp12,7 triliun dana bergulir masyarakat.
Selanjutnya, menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka diterbitkannya Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDesa dan BUMDesa Bersama.
Proses revitalisasi BUMDes terus dilakukan Kemendes PDTT. Melaui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Selain itu dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID).
Pendataan ini untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi.
“Saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUM Desa, dan 80 dari 1.665 BUMDesa Bersama telah mengajukan sebagai badan hukum."
"Hari ini, menjadi tonggak sejarah, peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUM Desa dan 23 BUMDesa Bersama,” ujarnya.
Nilai valuasi BUM Desa di Indonesia lebih dari Rp20 triliun. Sebagai gambaran hasil konsolidasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUM Desa Bersama saja bernilai sekitar Rp12,4 triliun.
Sedangkan saat ini ada 57.288 BUMDesa dengan berbagai kondisi di seluruh Indonesia.
“Harapan masyarakat terhadap BUMDesa sebagai motor penggerak ekonomi juga semakin tinggi."
"Buktinya selama pandemi ini pendirin BUMDesa juga masih terus berlangsung. Selama 2020-2021 saja ada 6.197 BUM Desa yang berdiri,” katanya.
Dalam kegiatan ini, juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan ISSF tentang pemberdayaan masyarakat melalui BUM Desa; penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan PT Berdikari tentang kerja sama peternakan terpadu; penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan PT Pertamina Patra Niaga dan BUM Desa Tumang Cepogo untuk menjadi lembaga penyalur pertashop.
Hadir bersama Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Sekretraris Kabinet Pramono Anung
Turut hadir Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi, Sekjen Taufik Madjid, Pejabat Tinggi di lingkungan Kemendes PDTT.(*)