Hasil SKD dan SKB Diumumkan Besok, Ini Ketentuan dan Cara Ajukan Sanggah
Hasil SKD dan SKB akan diumumkan besok, Kamis (23/12/2021) dan berikut ketentuan penilaian serta cara mengajukan sanggah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Dok. Kementerian PANRB
Hasil SKD dan SKB akan diumumkan besok, Kamis (23/12/2021) dan berikut ketentuan penilaian serta cara mengajukan sanggah.
Kemudian peserta mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima sanggahan jika kesalahan tersebut adalah berasal dari panitia.
Kesalahan yang dimaksud misalnya nilai tidak sesuai dengan yang didapatkan.
Sementara jika sanggahan diterima maka panitia seleksi akan mengubah pengumuman hasil seleksi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait CPNS 2021
Berita Rekomendasi