Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil SKD dan SKB Diumumkan Besok, Ini Ketentuan dan Cara Ajukan Sanggah

Hasil SKD dan SKB akan diumumkan besok, Kamis (23/12/2021) dan berikut ketentuan penilaian serta cara mengajukan sanggah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hasil SKD dan SKB Diumumkan Besok, Ini Ketentuan dan Cara Ajukan Sanggah
Dok. Kementerian PANRB
Hasil SKD dan SKB akan diumumkan besok, Kamis (23/12/2021) dan berikut ketentuan penilaian serta cara mengajukan sanggah. 

Kemudian peserta mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima sanggahan jika kesalahan tersebut adalah berasal dari panitia.

Kesalahan yang dimaksud misalnya nilai tidak sesuai dengan yang didapatkan.

Sementara jika sanggahan diterima maka panitia seleksi akan mengubah pengumuman hasil seleksi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait CPNS 2021

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas