KPK Ajukan Banding Terkait Putusan RJ Lino untuk Kejar Pemulihan Kerugian Keuangan Negara
KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Banding ini diajukan untuk mengejar asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara atau yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
"Betul memang jaksa KPK sudah menyatakan banding terkait dengan perkara RJ Lino ini melalui kepaniteraan PN Tipikor," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan terhadap RJ Lino.
Dua hakim anggota menyatakan RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) untuk PT Pelindo II.
Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu, Hakim Teguh Santoso menyatakan terdapat kerugian keuangan negara senilai 1,9 juta dolar AS.
Namun, dalam putusannya, hakim tak menyebut pihak yang dibebani untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
Baca juga: KPK: Penghitungan Kerugian Negara di Kasus RJ Lino Jadi Terobosan Baru
Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan KPK mengajukan banding.
"Salah satu pertimbangannya adalah terkait tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan HDHM [Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd] sejumlah USD1,9 juta akibat perbuatan terdakwa sehingga kami berpendapat belum tercapainya secara optimal asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dimaksud," jelas Ali.
Uraian lengkap mengenai alasan banding akan dituangkan jaksa KPK dalam memori banding yang akan segera disampaikan pada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga: Apresiasi Vonis RJ Lino, KPK: Langkah Maju Bagi Pemberantasan Korupsi
KPK berharap majelis hakim PT DKI mengabulkan banding yang diajukan jaksa.
"Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang di antaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," ujar Ali.