Vaksin Merah Putih Disiapkan Jadi Vaksin Booster di Tahun 2022
Pemerintah membuka peluang menggunakan vaksin Merah Putih sebagai kandidat vaksin booster di tahun 2022.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD mengatakan, strategi penyaluran vaksin Covid-19 dosis ketiga saat ini mulai disusun oleh pemerintah.
"Kebutuhan (vaksin) booster akan melipatgandakan kebutuhan belanja untuk vaksin. Ada dua strategi yang dilakukan, pertama untuk PBI (penerima bantuan iuran) boosternya gratis, sedangkan non PBI itu nanti berbayar," jelasnya.
Maksud dari PBI dan non PBI yang disebutkan Dante adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori PBI Jaminan kesehatan adalah orang tidak mampu yang ditetapkan dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
"PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis Kemkes di laman JKN.
Sebaliknya, ada tiga kategori kelompok masyarakat yang tetap harus membayar vaksin Covid-19 dosis ketiga, yakni:
1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Muhamad Syahrial)