Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Pilih Said Aqil atau Gus Yahya Jadi Ketum PBNU? Ini Analisis Pengamat

Jika tidak ada halangan, malam ini orang nomor satu di ormas terbesar NU itu akan dipilih melalui voting pada Muktamar NU di Lampung.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Pilih Said Aqil atau Gus Yahya Jadi Ketum PBNU? Ini Analisis Pengamat
KOMPAS.com Achmad Faizal/Slamet Priyatin
KH Said Aqil Siroj dan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya 

Namun, dia tetap mengingatkan bahwa keputusan akhir ditentukan oleh para muktamirin.

"Kiai Yahya Staquf juga punya kesempatan yang sama untuk menang karena alasan adiknya menjadi menteri. Dan dia juga dekat dengan presiden," ujarnya.

"Siapa nanti yang akan menang kita serahkan kepada muktamirin, mana yang terbaik katakanlah di antara keduanya dalam konteks memajukan PBNU dan memajukan bangsa ini," tandasnya.

Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

Ketua SC Muktamar ke-34 NU Muhammad Nuh menjelaskan mekanisme pemilihan Rais Aam akan digelar dengan musyawarah.

Sementara, pemilihan Ketua Umum PBNU rencananya digelar melalui voting.

Menurutnya, pemilihan Rais Aam dilakukan dengan mengusulkan 9 nama calon oleh setiap pengurus cabang dan pengurus cabang istimewa.

Berita Rekomendasi

Lalu kemudian, dari 9 nama yang diusulkan tersebut akan mencari 9 nama terbesar untuk menjadi AHWA (ahlul halli wal aqdi).

Nantinya, 9 ulama yang terkumpul dalam AHWA yang akan menunjuk siapa yang akan menjadi Rais Aam PBNU.

"Kalau model pemilihan Rais itu kan mengusulkan 9 nama calon setiap pengurus cabang, wilayah, dan pengurus cabang istimewa. Dari 9 nama tadi itu dicari 9 nama terbesar. Nah, 9 terbesar itulah yang akan menjadi AHWA (ahlul halli wal aqdi) untuk memilih Rais Aam," kata Muhammad Nuh saat diwawancarai di GSG UIN Raden Intan Lampung, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Sidang Pleno 1 Muktamar: Syarat Calon Ketua Umum PBNU, Harus Didukung Setidaknya 99 Suara

Sementara terkait pemilihan Ketua Umum PBNU, setiap cabang mengusulkan nama.

Menurutnya, siapa saja boleh mengusulkan nama-nama sebagai calon kandidat ketua umum.

Namun, jelas dia, ada syarat minimal dukungan untuk bisa ditetapkan sebagai calon ketua umum.

"Minimal 99 suara. Siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum," jelas Nuh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas