Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Terkini Munarman Selama Mendekam di Rutan Polda Metro dan Alasan Tak Ajukan Praperadilan

Aziz memastikan kalau eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu dalam kondisi tidak sakit meski fisiknya agak kurus.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kondisi Terkini Munarman Selama Mendekam di Rutan Polda Metro dan Alasan Tak Ajukan Praperadilan
Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini kesehatan kliennya selama mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya atas kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya.

Aziz mengungkapkan kalau saat ini Munarman dalam keadaan yang tetap semangat namun lebih kurus.

Tak hanya itu, kata Aziz, Munarman juga nampak lebih putih karena tengah menjalani penahanan.

"Agak kurus, lebih putih, lebih bersih karena jarang keluar, tetapi tetap semangat," kata Aziz saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Kendati begitu, Aziz memastikan kalau eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu dalam kondisi tidak sakit meski fisiknya agak kurus.

"Enggak Alhamdulillah, beliau kuat," ujarnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman kemarin.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana telah dijadwalkan pada sidang pekan lalu, sidang beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Munarman.

"Sidang hari ini hanya mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum," kata Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar.

Kendati begitu, Aziz enggan untuk berkomentar lebih lanjut terhadap tanggapan jaksa atas pleidoi yang telah dibacakan.

Baca juga: Kuasa Hukum: Munarman Kini Agak Kurus dan Lebih Putih Tapi Tetap Semangat

Dia hanya memastikan kalau pihaknya akan senantiasa mengikuti jalannya persidangan tanpa adanya persiapan khusus apapun.

"Santai (ikuti sidang hari ini) tidak ada persiapan khusus," ujar Aziz.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan menyebut, materi eksepsi atau nota keberatan dari Munarman telah melampaui kewenangan.

Menurut jaksa, eksepsi Munarman sudah tidak masuk dalam aspek formil, sebab perkara yang menjeratnya ini sudah masuk ranah persidangan.

"Penuntut umum berpendapat bahwa seluruh uraian materi keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tersebut sudah terlampaui kewenangannya yang diatur dalam pengajuan keberatan eksepsi atas dakwaan penuntut umum," kata jaksa.

Padahal kata jaksa, pokok perkara ini baru bisa dibuktikan jika pihaknya sudah membacakan nota tuntutan nantinya.

Lebih lanjut kata dia, dalam rangkaian persidangan nanti hingga akhirnya tuntutan, akan ada berbagai fakta yang dibuktikan dengan seluruh alat bukti, keterangan saksi, termasuk keterangan dari Munarman.

Atas hal itu, jaksa meminta kepada majelis hakim yang memutus dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh eksepsi dari Munarman maupun kuasa hukumnya.

"Tentunya akan diungkap pada proses persidangan dengan menguji seluruh alat bukti yang diajukan penuntut umum baik dengan mendengarkan para saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan keterangan terdakwa sendiri dengan demikian alasan penasihat hukum terdakwa harus ditolak atau tidak diterima," tegas jaksa.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum.

Sehingga dakwaan yang sudah dibacakan itu bisa dijadikan rujukan untuk sidang pembuktian perkara.

"Oleh karena itu maka kami selaku penuntut umum dalam perkara ini, memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan, menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata jaksa.

"Dakwaan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) huruf a, b, KUHAP," sambungnya.

Jaksa juga menyebut pernyataan Munarman soal tidak tahu menahu soal baiat ISIS di beberapa lokasi klaim sepihak dan asumsi.

"Kami penuntut umum memberikan pendapat, bahwa semua keberatan terdakwa dan penasihat hukum berisi uraian tentang pendapat subjektif terdakwa. Dan penasihat hukum terdakwa yang didasarkan hanya karena argumen dan asumsi terdakwa, atau penasihat hukum," kata jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Majelis Hakim Tentukan Kelanjutan Perkara Munarman dalam Putusan Sela pada Sidang Tahun Depan

Kegiatan itu diketahui di Makassar, Sulawesi Selatan, Medan dan Sulawesi Utara dalam kurun waktu yang berbeda.

"Bahwa dari substansi pemaparan seminar yang disampaikan terdakwa di Kota Makassar dan Kota Medan pada faktanya tidak satupun yang masuk dan sesuai dalam dakwaan penuntut umum," tutur jaksa.

Tak hanya itu, jaksa menilai jika eksepsi dari Munarman perihal baiat kepada ISIS sebenarnya tidak masuk dalam ruang lingkup materi keberatan sesuai Pasal 156 Ayat 1 KUHP.

Sebab, saat ini perkara itu sudah masuk persidangan dan akan dibuktikan melalui proses pemeriksaan baik, saksi, ahli maupun keterangan Munarman sendiri.

Atas hal itu, jaksa mengungkapkan jika seluruh eksepsi dari Munarman tidak akan ditanggapi dan dikesampingkan.

"Sehingga, tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan," kata jaksa.

Alasan Tak ajukan Pra Peradilan

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar menanggapi terkait pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) terkait upaya kliennya yang tak tempuh sidang praperadilan dalam perkara yang menjeratnya.

Aziz mengatakan kalau pilihan untuk tak menempuh praperadilan karena adanya alasan strategis mengenai waktu yang diputuskan oleh Munarman.

"Atas kepentingan strategis kami tidak ajukan praperadilan tapi kami sampaikan di sini (persidangan) artinya biar publik dan masyarakat menilai fakta-faktanya nya tanpa kami berproses di pra peradilan," kata Aziz.

Kata Aziz, keputusan strategis yang dimaksud yakni terkait waktu dari perkara ini berproses di persidangan.

Dengan tidak menempuh praperadilan maka pihaknya berharap proses hukum yang sedang ditempuh oleh Munarman ini bisa segera terselesaikan dalam waktu cepat.

"Kalau di pra peradilan akan makan waktu lagi dan banyak intrik-intrik nanti akan ada bentuk atau pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukum terkait proses ini kami tidak mau, kami maunya berproses tapi tidak mengganggu proses persidangan ini," tutur Aziz.

"Maksud saya prosesnya cepat, dan juga tidak terhambat dan untuk subjektivitas keperluan pak munarman tidak terganggu," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, terdakwa Munarman seharusnya bisa menggunakan haknya terlebih dahulu untuk mengajukan praperadilan saat kasus dugaan tindak pidana terorisme masih dalam tahap penyidikan.

"Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikan telah mengalami perlakuan sewenang-sewenang, sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum sampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya, maka seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," kata jaksa.

Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.

Baca juga: Jaksa Sebut Eksepsi Munarman Melampaui Kewenangan

Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021) lalu.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.

Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.

Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.

"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(Tribun Network/riz/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas