Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021, Ini 5 Poin Ketentuannya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan beberapa ketentuan terkait penetapan NI PPPK Guru, ini 5 poin ketentuannya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
Dikutip dari bkd.cilacapkab.go.id, berikut cara membuat DRH:
1. Login melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK serta password akun;
2. Pilih "Ya" lalu klik kolom "Pengisian Daftar Riwayat Hidup";
3. Kemudian pilih "Silahkan Lengkapi Data Anda” (tanda “*”) untuk mengisi daftar diri Anda;
4. Lengkapi data diri Anda seperti gelar pendidikan hingga alamat domisili;
5. Isi boks captcha kemudian klik "Selanjutnya";
6. Selanjutnya lengkapi riwayat pendidikan dari SD hingga pendidikan terakhir, riwayat kursus, riwayat prestasi, dan riwayat penghargaan jika ada;
7. Apabila sudah maka klik "Selanjutnya";
8. Tahap selanjutnya adalah mengisi riwayat keluarga dan diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga diantaranya pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua;
9. Kemudian klik "Selanjutnya";
10. Isi riwayat organisasi (jika ada) dengan mengklik "Tambah Riwayat Organisasi";
11. Setelah selesai mengisi DRH maka peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen dan wajib untuk melakukan dua kali klik cetak yaitu tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat";
12. Selanjutnya, peserta harus menulis data-data yang diharuskan utnuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatanganinya;
13. DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke laman SSCASN;
14. DRH yang ditandangani wajib diunggah dengan format multipage atau discan menjadi satu halaman lalu diunggah di kolom yang sama;
15. Setelah diunggah, klik tombol "Akhiri Proses Pengisian DRH".
(Tribunnews.com/Latifah/Yohanes)