Sidang Pleno 1 Muktamar Sepakati Syarat Calon Ketua Umum PBNU, Harus Didukung Setidaknya 99 Suara
Poin penting lain disepakati pada sidang pleno satu adalah syarat pencalonan Ketua Umum PBNU.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang pleno 1 Muktamar ke-34 Nahdatul Ulama (NU) yang berlangsung di GSG UIN Raden Intan Lampung, Rabu (22/12/2021) akhirnya menyepakati berpindahnya lokasi pemilihan Ketua Umum PBNU ke Bandar Lampung.
Berdasarkan jadwal sebelumnya, pemilihan ketua dilangsungkan di PonPes Darus Sa'adah Lampung Tengah.
Ketua PCNU Bandar Lampung, Icwan Adji Wibowo saat dikknfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, sidang pleno satu sudah ketok palu," ujar Ichwan, Kamis (23/12/2021).
Ichwan mengatakan jika poin penting lain disepakati pada sidang pleno satu adalah syarat pencalonan Ketua Umum PBNU.
"Tadi malam disepakati soal persyaratan Calon ketua," ujar Ichwan.
"Jadi syarat menjadi calon Ketua Umum PBNU harus didukung oleh setidaknya 99 suara," ujar Ichwan.
Ia juga menambahkan jika lokasi pemilihan Ketua Umum PBNU juga berpindah ke Bandar Lampung.
"Lokasi pemilihan juga pindah ke Bandar Lampung," kata Ichwan.
Baca juga: Lokasi Pemilihan Ketua Umum PBNU Belum Diputuskan, di UIN, Unila atau Malahayati?
Muncul 3 Opsi Tempat Pemilihan
Lokasi pemilihan ketua umum PBNU dialihkan ke Bandar Lampung.
Koordinator Humas Panitia Daerah Juwendra Asdiansyah membenarkan hal tersebut.
"Keputusan dalam pleno pertama tadi malam, sidang pleno Pemilihan Ketua dan Rais Aam yang semula dijadwalkan di ponpes Darussaadah Lampung tengah dipindahkan tidak dilaksanakan di sana (Darussaadah). dipindahkan ke kota bandar Lampung," kata Juwendra, Kamis (23/12/2021).
Meski begitu, kata Juwendra, untuk kepastian titik lokasi pleno pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU belum diputuskan.