Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pleno 1 Muktamar Sepakati Syarat Calon Ketua Umum PBNU, Harus Didukung Setidaknya 99 Suara

Poin penting lain disepakati pada sidang pleno satu adalah syarat pencalonan Ketua Umum PBNU.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Pleno 1 Muktamar Sepakati Syarat Calon Ketua Umum PBNU, Harus Didukung Setidaknya 99 Suara
TRIBUNNEWS.COM/IST
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tampak terlihat suasana sidang pleno 1 dan 2 pembahasan tata tertib Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di UIN Raden Intan, Lampung, Rabu (22/12/2021) malam. (TRIBUNNEWS.COM/Junaidi/panitia muktamar) 

Pemilihan kedua tokoh petinggi NU itu rencananya akan dilakukan pukul 20.30-24.00 WIB.

Sementara, sidang-sidang komisi akan berlangsung di empat lokasi muktamar yakni, Ponpes Darussa'adah, Kampus UIN Raden Intan Lampung, dan Kampus Universitas Lampung.

Sesuai rundown kegiatan muktamar, ada enam sidang komisi yang akan dilakukan mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Pertama sidang komisi A Bahtsul Masail Ad'Diniyah Ad Maudlu Iyah akan berlangsung di Autorium UIN.

Baca juga: Malam Ini Jadwal Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, Tempat Pemilihan Masih Dirahasiakan

Kedua, sidang komisi B Bahtsul Masail ad Diniyah Al Waqi iyyah di Ponpes Darussaadah.

Ketiga, sidang sidang komisi C Bahtsul Masail ad Diniyah Al Qununniyah di Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung.

Keempat, sidang Komisi D Organisasi pembahasan AD/ART di Aula Pertanian Universitas Lampung.

Berita Rekomendasi

Kelima, sidang komisi E Program pembahasan rencana kerja satu abad NU di Universitas Malahayati.

Sidang Komisi F Rekomendasi Pembahasan Rekomendasi Eksternal dan Internal di Aula Ekonomi Universitas Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Kiki Adipratama)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Muktamar NU 2021, Sidang Pleno 1 Muktamar Ketok Palu, Sepakati Syarat Calon Ketum BPNU

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas