Kasus Omicron di Indonesia Bertambah jadi 8 Orang, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara
Kasus Omicron di Indonesia Bertambah jadi 8 Orang. Pemerintah perketat aturan dan prokes di pintu masuk Indonesia melalui jalur darat, laut, udara.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
Seperti yang tercantum dalam Regulasi Covid-19, Pemerintah juga melakukan upaya antisipasi secara nasional, seperti berikut:
1. Pembatasan WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron.
2. Untuk WNI dari negara/wilayah tersebut diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat:
- Wajib PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)
- Entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan)
- Exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina)
- Wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari
3. Untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya wajib:
- Tes PCR (3X 24 jam sebelum kedatangan)
- Melakukan tes PCR di hari kedatangan
- Karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9
Saat ini, kebijakan karantina merupakan kunci dari pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron yang telah terlanjur masuk ke Indonesia.
Untuk itu, diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut mampu memberikan harapan untuk meminimalisir penyebaran kasus Covid-19 dengan varian Omicron di wilayah Indonesia.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Rina Ayu Panca Rini)
Artikel lain terkait Covid-19 Omicron