Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Omicron di Indonesia Bertambah jadi 8 Orang, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara

Kasus Omicron di Indonesia Bertambah jadi 8 Orang. Pemerintah perketat aturan dan prokes di pintu masuk Indonesia melalui jalur darat, laut, udara.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Kasus Omicron di Indonesia Bertambah jadi 8 Orang, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara
Freepik.com
Ilustrasi Virus Corona Varian Omicron. Kasus Omicron di Indonesia Bertambah jadi 8 Orang. Pemerintah perketat aturan dan prokes di pintu masuk Indonesia melalui jalur darat, laut, udara. 

Seperti yang tercantum dalam Regulasi Covid-19, Pemerintah juga melakukan upaya antisipasi secara nasional, seperti berikut:

1. Pembatasan WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron.

2. Untuk WNI dari negara/wilayah tersebut diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat:

- Wajib PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)

- Entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan)

- Exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina)

- Wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari

BERITA REKOMENDASI

3. Untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya wajib:

- Tes PCR (3X 24 jam sebelum kedatangan)

- Melakukan tes PCR di hari kedatangan

- Karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9

Saat ini, kebijakan karantina merupakan kunci dari pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron yang telah terlanjur masuk ke Indonesia.


Untuk itu, diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut mampu memberikan harapan untuk meminimalisir penyebaran kasus Covid-19 dengan varian Omicron di wilayah Indonesia.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Rina Ayu Panca Rini)

Artikel lain terkait Covid-19 Omicron

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas