Kasus Omicron di Indonesia Bertambah jadi 8 Orang, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara
Kasus Omicron di Indonesia Bertambah jadi 8 Orang. Pemerintah perketat aturan dan prokes di pintu masuk Indonesia melalui jalur darat, laut, udara.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Omicron di Indonesia bertambah jadi delapan orang.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, mengatakan ada tiga kasus tambahan Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Tiga kasus baru Omicron merupakan imported case dari pelaku perjalanan internasional, yakni dua pekerja migran Indonesia (PMI) dari Kongo dan satu PMI dari Malaysia.
"Saat ini ada tambahan dua kasus lagi, PMI dari Kongo 2 dan Malaysia 1," ujar Nadia saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (23/12/2021).
"Ada gejala ringan dan sedang isolasi di Wisma Atlet, Jakarta," imbuhnya.
Lima kasus sebelumnya berjarak hanya beberapa minggu sejak kasus pertama.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mendeteksi 2 orang yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 Omicron ada Senin (20/12) minggu ini, dikutip dari laman Kemenkes.
Diketahui, 2 kasus baru itu merupakan pelaku perjalanan luar negeri dari London.
Kemudian, tiga pasien sebelumnya yang terkonfirmasi Omicron berinisial IKWJ (42), laki-laki, perjalanan dari Amerika Selatan, inisial M (50), laki-laki, perjalanan dari Inggris, dan inisial N, seorang pekerja pembersih di Wisma Atlet Kemayoran.
Dari total delapan kasus positif Omicron memiliki kesamaan yaitu varian Omicron ditularkan dari WNI perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.
Baca juga: New Delhi Bersiap Hadapi 100.000 Kasus Harian Covid-19 Saat Omicron Kian Menyebar di India
Baca juga: Penyebaran Omicron di Dalam Pesawat Terbang Lebih Mungkin Terjadi
Masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan ke luar negeri
Pemerintah terus melakukan pengetatan di pintu masuk negara, terutama di perbatasan laut, dan darat.
Positivity rate di pintu masuk laut dan darat 10 kali lebih tinggi daripada di udara.
dr. Nadia mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dikutip dari laman Kemenkes.
dr. Nadia menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terlebih dahulu, karena laju penyebaran Omicron terbukti sangat cepat.
“Indonesia adalah salah satu negara paling aman dari Covid-19."
"Jika kita keluar negeri, maka kita akan keluar dari zona aman menuju zona berbahaya. Jika kembali, nanti akan berpotensi membawa Omicron ke Indonesia dan pastinya akan merusak situasi yang sudah kondusif ini,” tutur dr. Nadia.
“Penting sekali bagi kita untuk saling menjaga orang-orang terdekat agar tidak tertular Covid-19, terlebih dengan adanya varian Omicron saat ini," tegasnya.
Sementara itu, melihat pada kondisi di luar Indonesia, Afrika dan Amerika saat ini mengalami lonjakan kasus yang tajam, hampir mencapai rekor tertinggi seiring dengan menyebarnya varian Omicron.
Disebutkan Omicron memiliki daya tular lima kali lipat dari varian Delta.
Varian Delta pernah menggiring Indonesia ke rekor tertinggi penularan Covid-19 di Mei dan Juni 2021 yang mengakibatkan membludaknya pasien di fasilitas kesehatan.
Pemerintah memprediksi arus balik WNI dari luar negeri akan mencapai puncaknya dalam seminggu ke depan, yaitu minggu pertama dan kedua Januari 2022, seiring berakhirnya Libur Nataru.
Baca juga: Hadapi Omicron, Pemerintah Minta Seluruh Rumah Sakit di Indonesia Siapkan Hal Ini
Upaya Antisipasi Pemerintah Indonesia terhadap Varian Omicron
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan ada kemungkinan besar orang yang sudah divaksinasi lengkap maupun booster tetap tertular Omicron.
Budi menegaskan Indonesia perlu memperketat kedatangan luar negeri dan karantina agar kasus yang datang dari luar negeri dapat terdeteksi.
Peringatan tersebut disampaikan melalui konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, (20/12) malam.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah antisipasi dengan melakukan lockdown pada lokasi Wisma Atlet.
Tindakan ini guna mencegah keluar dan masuknya masyarakat yang dikhawatirkan dapat menjadi media penyebaran varian Omicron.
Seperti yang tercantum dalam Regulasi Covid-19, Pemerintah juga melakukan upaya antisipasi secara nasional, seperti berikut:
1. Pembatasan WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron.
2. Untuk WNI dari negara/wilayah tersebut diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat:
- Wajib PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)
- Entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan)
- Exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina)
- Wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari
3. Untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya wajib:
- Tes PCR (3X 24 jam sebelum kedatangan)
- Melakukan tes PCR di hari kedatangan
- Karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9
Saat ini, kebijakan karantina merupakan kunci dari pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron yang telah terlanjur masuk ke Indonesia.
Untuk itu, diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut mampu memberikan harapan untuk meminimalisir penyebaran kasus Covid-19 dengan varian Omicron di wilayah Indonesia.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Rina Ayu Panca Rini)
Artikel lain terkait Covid-19 Omicron