Proses Pemilihan Ketua Umum PBNU Masih Berlangsung, Diawali Verifikasi Identitas Muktamirin
Proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026 di Lampung masih berlangsung.
Editor: Adi Suhendi
Namun, kata Nuh, ada syarat minimal dukungan untuk bisa ditetapkan sebagai calon ketua umum.
"Minimal 99 suara. Siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum PBNU," ungkap Nuh, saat diwawancarai di GSG UIN Raden Intan Lampung, Kamis (23/12/2021)..
"Kemudian, yang dapat 99 suara tadi itu kemudian diminta untuk musyawarah di antara mereka," imbuhnya.
Baca juga: Terapkan Prokes Ketat, Muktamar NU ke-34 Gunakan Alat Antigen Bersertifikat Halal
Namun demikian, jika dalam musyawarah tidak ditemukan keputusan siapa yang akan menjadi Ketum PBNU, cara selanjutnya adalah dikonsultasikan kepada Rais Aam.
"Apakah si A saja atau si B saja yang mau maju. Kalau misalnya di antara kandidat itu belum dapat mufakatnya, maka itu dikonsultasikan ke Rais Aam terpilih."
"Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah Rais Aamnya."
"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya," sambungnya.
Jika calonnya lebih satu, kata Nuh, maka baru akan dilakukan voting.
"Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum."
"Itu sudah disepakati semua," pungkas Muhammad Nuh.
Baca juga: Sidang Pleno 1 Muktamar: Syarat Calon Ketua Umum PBNU, Harus Didukung Setidaknya 99 Suara
Muktamar NU diperkirakan diikuti sebanyak 2.295 peserta berasal dari 34 PWNU (102 orang), 521 PCNU (1.563 orang), 31 PCINU (93 orang), 14 badan otonom (42 orang), dan 18 lembaga (54 orang) di tingkat pusat.
Ada juga utusan PBNU dari unsur syuriyah (32 orang), mustasyar (15 orang), a'wan (20 orang), dan tanfidziyah (38 orang), dan jumlah panitia sebanyak 336 orang.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Proses Pemilihan Ketua Umum PBNU Masih Berlangsung, Panitia Muktamar NU: Suasana Sejuk