Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Surpres, DPR akan Bahas Revisi UU ITE di Masa Sidang Berikutnya 

Mahfud mengatakan Surpres tersebut intinya meminta DPR untuk segera membahas RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE tersebut

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terima Surpres, DPR akan Bahas Revisi UU ITE di Masa Sidang Berikutnya 
Tribunnews.com/ Reza Deni
Sufmi Dasco Ahmad 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, surat presiden (surpres) tentang revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah diterima pada saat penutupan masa sidang II DPR tahun sidang 2021-2022, yakni 16 Desember lalu. 

"Surpres itu ternyata setelah saya cek baru diterima pada 16 Desember pada saat kami sidang terakhir reses," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (24/12/2021). 

Dasco mengatakan DPR akan menindaklanjuti surpres terkait RUU ITE tersebut pada masa sidang berikutnya. 

"Sehingga nanti akan kami bahas pada masa sidang berikutnya sesuai mekanisme berlaku," ucap Dasco.

Mahfud MD Sebut Surpres Terkait Revisi UU ITE Sudah Dikirim Ke DPR 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah dikirimkan secara resmi ke DPR.  

Baca juga: Wagub Ahmad Riza Patria Harap Tidak Terjadi Banjir Rob saat Ajang Formula E di Ancol

Berita Rekomendasi

Mahfud mengatakan Surpres tersebut intinya meminta DPR untuk segera membahas RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE tersebut. 

“Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/12/2021). 

Di bagian isinya, Presiden meminta agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama. 

Dalam surpres bernomor R-58/Pres/12/2021 tersebut terlampir juga satu berkas naskah RUU.  

Selain itu, dicantumkan juga bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut. 

Diketahui Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas menyangkut substansi.  

Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36.  

Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada juga penambahan pasal baru di revisi UU ITE yakni Pasal 45C.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas