Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWS HIGHLIGHT: 2 Terduga Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Diserahkan ke Pomdam Siliwangi

saat ini dua anggota tersebut telah dilimpahkan ke Pomdam III/Siliwangi.

Editor: Srihandriatmo Malau

Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Akibat insiden kecelakaan tersebut korban tewas yakni HS dan S baru ditemukan di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Jumat (24/12/2021).

Prantara menjelaskan tiga Oknum anggota TNI AD tersebut di antaranya adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.

Saat ini P, kata dia, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian yang kedua, kata dia, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Saat ini, kata Prantara, DA tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Berita Rekomendasi

Terakhir, kata dia, yakni Kopral Dua A yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Kolonel P Hendak Temui Keluarga Saat Peristiwa

Satu orang di antaranya diketahui merupakan perwira TNI AD, Kolonel Infanteri P.

Belakangan diketahui bila sang kolonel menjabat sebagai Kasi Intel Korem 133 Nani Wartabone (NW), Gorontalo.

Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus pun mengungkap keberadaan Kolonel P pda saat kejadian.

Menurutnya, saat kejadian kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat, yang bersangkutan sedang bertugas ke Jakarta.

Kapendam mengatakan, keberadaan Kolonel P di Jakarta karena pada 3 Desember 2021 mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas