Dalam Sidang, Azis Syamsuddin Disebut Terima Uang Rp 2,1 Miliar Lewat Orang Kepercayaan
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut menerima uang sebesar Rp 2,1 Miliar atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut menerima uang sebesar Rp 2,1 Miliar atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
Hal itu diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang juga merupakan eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman dalam sidang lanjutan perkara suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (27/12/2021).
Taufik menduga uang tersebut diterima Azis melalui orang kepercayaan.
Baca juga: Survei PRC: 51,8 Persen Publik Puas Kinerja Kabinet Indonesia Maju, TNI Lembaga Berkinerja Terbaik
Baca juga: Selain Elite Parpol, Peta Koalisi Pencapresan 2024 Didominasi para Kepala Daerah
Mulanya Taufik menceritakan tentang proses pengurusan pencairan DAK Lampung Tengah, dia sendiri merupakan orang yang menyusun proposal permintaan dana itu.
Dia mengatakan, saat itu besaran anggaran yang dicanangkan yakni sebesar Rp290 miliar berdasarkan perintah Bupati Lampung Tengah yang kala itu dijabat oleh Mustafa.
"Rp290-an miliar (dana yang dicanangkan), saya lupa pastinya," kata Taufik dalam persidangan.
Adapun pengurusan DAK tersebut kata dia, untuk membangun infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Tengah.
Lebih lanjut kata Taufik, pengurusan tersebut dibantu oleh seorang bernama Aliza Gunado yang mengaku sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Kendati begitu kata Taufik, dalam proses perencanaan proposal, besaran uang itu mengalami banyak penyesuaian karena permintaan Aliza yang juga merupakan Politisi dari Partai Golkar.
"Lalu proposal itu Rp 290 miliar terlalu tinggi, proposalnya berubah dikurangi jadi Rp120-an miliar," ujar Taufik.
Kendati begitu, disaat proses pengesahan proposal tersebut, Bupati Lampung Tengah Mustafa malah mengenalkan Edy Sujarwo yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis kepada Taufik.
Alhasil kata Taufik, dirinya juga turut menemukan Sujarwo yang dimaksud.
"Jadi waktu itu namanya disebutkan Pak Bupati waktu itu namanya saudara Jarwo, jadi saya akhirnya menemui Jarwo, setelah ketemu Jarwo, saudara Jarwo itu meyakinkan memang betul dia yang orang kepercayaannya Pak Aziz," tutur Taufik.
Baca juga: KPK Analisis Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Azis Syamsuddin
Dalam sidang, Taufik mengatakan, kalau Jarwo saat pertemuan itu berjanji untuk mempertemukan Taufik dengan Azis.
Alhasil kata Taufik, setelah ditangani oleh Jarwo, permintaan DAK untuk Lampung Tengah berhasil, meski, totalnya hanya Rp25 miliar.
"Akhirnya keluar yang mulia, dananya Rp 25 Miliar," kata Taufik kepada majelis hakim.
Setelah dana tersebut keluar, Taufik mengaku, Jarwo meminta uang proposal sebesar Rp200 juta.
Tak cukup di situ, kali ini pertemuan Taufik dan Jarwo turut dihadiri Aliza.
Taufik mengaku dalam pertemuan itu, Aliza dan Jarwo meminta uang komitmen fee dari DAK Lampung Tengah yang sudah cair.
Adapun besaran uang itu hampir 10 persen dari dana DAK yang cair yakni senilai Rp 2,1 Miliar.
"Jarwo dengan Aliza itu bertemu dan mereka berdualah yang menemui saya bahwa DAK-nya sudah keluar dan meminta komitmen fee dari Lampung Tengah yang 25 miliar itu," kata Taufik.
"Besarnya sekitar Rp2,1 miliar yang mulia, diserahkan ke saudara Jarwo dan Aliza," sambungnya.
Baca juga: Advokat Maskur Husain Akui Tak Jalankan Perintah Azis Syamsuddin Kawal Perkara Lampung Tengah
Uang komitmen itu sendiri diyakini Taufik diminta oleh Aliza dan Jarwo atas perintah Azis Syamsuddin.
Sebab sejak awal dirinya dikenalkan oleh Aliza dan Jarwo, mereka disebut orang kepercayaan Azis.
"Ya mereka menyebutkan orangnya pak Azis, iya yang mulia (disebutkan namanya Azis), saya meyakininya seperti itu," tukas Taufik.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.