Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSAD Jenderal Dudung Sebut Perbuatan Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan

Jenderal TNI Dudung Abdurachman menilai apa yang dilakukan tiga oknum TNI AD penabrak dan pembuang sejoli di Nagreg di luar batas kemanusiaan.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in KSAD Jenderal Dudung Sebut Perbuatan Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan
Tribun Jabar/Lutfi AM
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan ayah Salsabila, Jajang, saat tabur bunga di makam Salsabila. Jenderal Dudung terlihat memegang pundak Jajang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menilai apa yang dilakukan tiga oknum TNI AD penabrak dan pembuang sejoli di Nagreg, Jawa Barat sudah di luar batas kemanusiaan.

Hal tersebut diungkapkan KSAD usai menemui keluarga korban di wilayah Nagreg, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).

Dudung mengawali kunjungannya ke kediaman keluarga korban dan berziarah ke makam almarhumah Salsabila di Kampung Tegal Lame RT 02/07 Ds. Ciaro Kecamatan, Nagreg Kabupaten Bandung.

Selanjutnya, Dudung dan rombongan menuju ke kediaman keluarga korban almarhum Handi Saputra di Kampung Cijolang RT 03/011 Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, dan juga melakukan ziarah ke makam almarhum.

Dalam kesempatan tersebut Dudung menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah Salsabila dan almarhum Handi Saputra.

"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi angkatan darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya dalam kunjungan tersebut.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Minta Maaf dan Beri Santunan Kepada Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg

Menurut dia, selaku pembina kekuatan TNI AD, dirinya akan bertanggungjawab atas penegakan hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus kematian sejoli tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Soal pemecatan, TNI AD akan menyesuaikan, apa yang menjadi putusan dari peradilan militer, apabila putusan peradilan militer menyatakan menyertai pidana tambahan dengan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan."

"Karena memang, menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas-batas kemanusiaan," kata Jenderal Dudung.

Baca juga: KSAD Dudung Janji Kawal Proses Hukum Kasus Tabrak Lari Nagreg dengan Tegas dan Transparan

Ia pun memastikan akan terus mengawal prose hukum terhadap tiga anggotanya tersebut.

"Kami akan terus mengawal proses hukumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh ketentuan hukum dan rasa keadilan," ucapnya.

Orangtua korban

Sementara itu, Entes Hidayatullah ayah dari Handi Saputra mengucapkan terimaksih atas perhatian yang diberikan Jenderal Dudung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas