Capaian BNPT di 2021: Take-down 600 Situs Berpotensi Radikal dan Rehabilitasi 44 Napiter
Sejak Januari hingga Desember 2021, BNPT mencatatkan lebih dari 600 situs/akun berpotensi radikal dengan rincian konten propaganda sebanyak 650 konten
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) melaporkan hasil capaian kerja dalam melakukan pencegahan teroris selama tahun 2021.
Menurut catatan BNPT, sejak Januari hingga Desember 2021, BNPT telah mencatatkan lebih dari 600 situs/akun berpotensi radikal dengan rincian konten propaganda sebanyak 650 konten.
"Dimana 409 adalah konten umum yang merupakan konten informasi serangan, 147 konten anti NKRI, 85 konten anti Pancasila, 7 konten intoleran dan 2 konten takfiri," kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar saat peryataan pers akhir tahun BNPT 2021 di Kantor BNPT, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: 2 Kejadian Viral di SPBU: Kabur Setelah Isi Bensin Rp 200 Ribu dan Konsumen Marahi Petugas Curang
Baca juga: Ketahuan Pungli, 2 Petugas Dukcapil DKI Dipecat, Kadis Jamin Pembuatan Dokumen Administrasi Gratis
Selain itu, Boy memaparkar, terdapat juga konten pendanaan sebanyak 40 konten, dan konten pelatihan sebanyak 13 konten.
Menurut Boy, seluruh akun tersebut telah proses take-down bekerjasama dengan Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, BNPT melaksanakan kegiatan kontra radikalisasi yang dilakukan melalui publikasi cetak dalam bentuk buku dan majalah serta optimalisasi media sosial melalui berbagai platform, seperti Facebook, Youtube, Twitter, Instagram, Aplikasi BNPT TV, dan juga Iklan Layanan Masyarakat melalui Radio.
Dalam kegiatan pelibatan masyarakat, telah dilaksanakan bersama melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 32 Provinsi, baik secara daring maupun luring dengan melibatkan 39.122 orang.
Baca juga: Kata Istana Soal Video Warganet yang Mengaku Kaca Spionya Dirusak Paspampres
Dalam rangka pemulihan korban, BNPT telah berhasil mengidentifikasi 1.384 korban termasuk WNA dan WNI di 15 Provinsi di seluruh Indonesia.
Dimana pada tahun 2021 sendiri, Pemerintah juga telah membayarkan kompensasi kepada 215 orang korban tindak pidana terorisme dengan nominal sebesar Rp39.205.000.000 (tiga puluh sembilan miiar dua ratus lima juta rupiah).
Pada kegiatan deradikalisasi, sepanjang 2021 ini BNPT telah melaksanakan identifikasi terhadap 66 narapidana terorisme, rehabilitasi terhadap 44 narapidana terorisme, reedukasi terhadap 18 narapidana terorisme, dan reintegrasi sosial terhadap 9 narapidana terorisme.
Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan di 24 (dua puluh empat) Lapas.
Baca juga: Tak Ada Wilayah di Indonesia yang Bisa Dikategorikan Aman dari Jangkauan Teroris
Dalam aspek Kesiapsiagaan Nasional, sepanjang tahun ini BNPT telah melaksanakan kegiatan Edukasi Peran Masyarakat dalam Kesiapsiagaan Nasional di provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah (Sigi, Parigi Moutong, dan Poso), dan Kalimantan Timur untuk mendorong peran aktif masyarakat untuk terlibat dalam pencegahan tindak pidana terorisme dengan melibatkan perangkat daerah dan perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda.
"Masyarakat bukan hanya jadi korban, tetapi masyarakat juga berpotensi pelaku kejahatan. Oleh karena itu kita harus terus mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpapar atau terpengaruh dengan ideologi terorisme. Sebuah ideologi yang berbasis kekerasan, ideologi yang menawarkan kekerasan yang menghalalkan kekerasan," jelas Boy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.