Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Keadilan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat Adat & Kelompok Rentan
Sudah lebih dari 141.255 dosis telah diberikan kepada masyarakat adat, warga daerah terpencil, penyandang disabilitas, lansia, perempuan KK.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga 27 Desember 2021, masih ada 51 juta warga Indonesia belum menerima vaksin dosis I Covid-19.
Namun pemerintah mulai akan memberikan vaksin dosis ketiga atau lazim disebut sebagai booster.
Keadilan vaksinasi bagi semua warga terutama kelompok rentan semestinya dikedepankan di tengah pandemi covid-19 seperti sekarang ini.
Pemberian booster memang penting untuk memaksimalkan pembentukan kekebalan komunitas (herd immunity).
Namun, hak warga negara yang sama sekali belum tersentuh program vaksinasi, terutama sejak dosis I, hendaknya tidak dilupakan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan menilai pemberian vaksin secara merata kepada semua lapisan masyarakat sangat berarti demi mempersempit ruang penularan COVID-19.
Pengurus Filantropi Indonesia yang tergabung dalam anggota koalisi, Hamid Abidin mengatakan keberadaan kelompok rentan di beberapa daerah, lebih-lebih di luar Jawa, mesti disadari di tengah upaya pemerintah menggencarkan booster.
Sebab, akses vaksinasi bagi masyarakat adat, warga pelosok, penyandang disabilitas, atau kelompok rentan lain tak semudah warga umum yang tinggal di dekat pusat kota.
"Kami sudah berupaya membantu pemerintah untuk memfasilitasi vaksinasi. Ternyata banyak yang belum divaksin," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Tribun, Selasa (28/12/2021).
Selama program vaksinasi berlangsung, koalisi telah ikut menyuntikkan vaksin bagi masyarakat adat dan kelompok rentan.
Hingga hari ini, lebih dari 141.255 dosis telah diberikan kepada masyarakat adat, warga daerah terpencil, penyandang disabilitas, lansia, perempuan kepala keluarga, petani, nelayan, buruh, dan transgender.
Cakupan bantuan Koalisi pun luas. Sepanjang Agustus–Desember, 2021, koalisi telah menyokong pemberian vaksin dosis I dan II setidaknya di 24 provinsi.
Daerah itu meliputi Sumatera (Aceh, Riau, Palembang, Jambi, Lampung, Bengkulu), Kalimantan (Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah), Jawa (Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur) Bali, NTB, NTT, Sulawesi (Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara), Maluku Utara, dan Papua Barat.
Menurut Hamid, perkara lokasi dan status sebaiknya tidak menjadi penghalang bagi pemerataan program.