POPULER Nasional: Azis Bantah Punya Adik | Giliran Jenderal Dudung Tindak Tegas 3 Oknum TNI
Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai Azis bantah punya adik hingga Jenderal Dudung siap tindak tegas 3 anggota TNI
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Miftah
Lembaga survei Politika Research and Consulting (PRC) merilis hasil survei nasional terkait elektabilitas tokoh terkait Pilpres 2024.
Hasilnya, Ganjar Pranowo lagi-lagi berada di urutan teratas soal tingkat keterpilihan atau elektabilitas Capres 2024.
Ganjar meraih elektabilitas tertinggi di kategori jawaban terbuka (top of mind) dengan simulasi 32 nama dan simulasi 15 nama.
"Ini pertanyaan terbuka jadi kita bebaskan seluruh responden untuk menjawab sesuai dengan keinginannya. Seandainya Pilpres dilakukan hari ini, menurut bapak ibu siapa yang paling layak sebagai capres? Sebanyak 17,2 persen itu menyatakan Ganjar Pranowo, 16,4 persen menyatakan Prabowo Subianto," kata Direktur Eksekutif Politika Research & Consulting Rio Prayogo dalam kanal Youtube Politika Research & Consulting, Senin (27/12/2021).
Rio menambahkan untuk simulasi 32 nama juga tak ada perubahan.
Begitu pun saat dikerucutkan menjadi simulasi 15 nama, Rio mengatakan Ganjar tetap memimpin.
5. Jenderal Dudung Siap Tindak Tegas 3 Anggota TNI
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman bakal memberikan sanksi tegas kepada tiga anggotanya yang diduga menabrak dan membuang korbannya di Sungai Serayu.
Adapun, peristiwa tersebut terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Jenderal Dudung menegaskan, pihaknya akan memproses hukum ketiga anggota TNI AD tersebut.
"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, dikutip KOMPAS.TV pada Senin (27/12/2021).
Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga anggota TNI tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.
(Tribunnews.com)