Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, DPR: Urusan di Ranah Publik Mesti Beralih ke Digital
Guspardi Gaus mengatakan, seluruh pihak mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data pribadi yang penting seperti data kependudukan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah foto yang menunjukkan dokumen milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang menjadi bungkus gorengan viral di media sosial.
Dari foto yang beredar, dokumen tersebut merupakan keterangan identitas sementara sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Susi Pudjiastuti.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, seluruh pihak mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data pribadi yang penting seperti data kependudukan.
Baca juga: Cara Bayar Denda E-Tilang via ATM, Mobile Banking, Internet Banking dan Kantor Pos
Menurutnya, baik pemerintah atau instansi maupun masyarakat saat memanfaatkan dan menggandakan dokumen berisi identitas diri harus senatiasa waspada dan berhati-hati.
"Bila lalai, data-data tersebut betpotensi di salahgunakan oleh pihak tertentu, sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pemilik data," ujar Guspardi kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Guspardi menilai, peristiwa semacan ini akan terus terjadi secara berulang jika dalam setiap urusan administrasi dengan pemerintah dan berbagai sektor lainnya di ruang publik masih meminta salinan data kependudukan.
"Ini juga pertanda bahwa pemerintah mesti segera beralih dari data fisik menjadi data digital. Metode permintaan salinan atau foto copy data penduduk dalam berbagi urusan di ranah publik mesti diganti dengan metode digital," ucapnya.
Baca juga: Pergerakan Wisatawan Lokal Menggeliat, Turis Asing Cuma 3 Persen
Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, kejadian data penduduk yang di temukan dijadikan bungkus makanan sudah sering terjadi.
Menurutnya, harus dilakukan investigasi apakah kejadian ini disebabkan oleh kelalaian dari Dukcapil atau pihak lain.
"Jika berasal dari Dukcapil, kenapa hal ini bisa terjadu. Seharusnya Dukcapil sudah mempunyai standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani data-data kependudukan yang tidak diperlukan lagi," ucapnya.
Biasanya di musnahkan dengan berbagai metode. Hal ini di lakukan agar data-data yang sudah tidak diperlukan tidak jatuh kepada pihak lain yang dapat disalahgunakan," lanjutnya.
Selain itu, diharapkan kepada masyarakat agar segera memusnahkan salinan data yang memuat nomor induk kependudukan, kartu keluarga dan berbagai dokumen penting lainnya.
Guspardi meminta jangan abai terhadap salinan data-data penting itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.