Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Perayaan Tahun Baru 2022: Alun-alun Ditutup hingga Pawai dan Arak-arakan Dilarang

Alun-alun di seluruh Indonesia akan ditutup pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in ATURAN Perayaan Tahun Baru 2022: Alun-alun Ditutup hingga Pawai dan Arak-arakan Dilarang
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi kembang api - Malam pergantian tahun di Garuda Wisnu Kencana Cultural Park, Ungasan, Badung, Rabu (1/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Alun-alun di seluruh Indonesia akan ditutup pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Aturan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," bunyi Inmendagri yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian, Kamis (9/12/2021).

Selain itu, akan dilakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian.

Sehingga, tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Dalam Inmendagri juga diatur penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, yakni:

- Penerapan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

Berita Rekomendasi

- Penerapan 3T (testing, tracing, treatment);

- Mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Baca juga: Daftar Shio yang Diramalkan Beruntung dan Tidak Beruntung pada Tahun 2022 Macan Air

Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, seperti:

1. Seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton;

2. Yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Terdapat aturan perayaan Tahun Baru 2022 dan masuk mal sebagai berikut:

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas