Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Dibuka Februari 2022, Ini Syarat & Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di prakerja.go.id

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Segera Dibuka Februari 2022, Ini Syarat & Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di prakerja.go.id
Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja Tahun 2022. Syarat & Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Dibuka Februari 2022, di prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja gelombang 23 akan dibuka pada bulan Februari 2022 melalui laman www.prakerja.go.id.

Informasi tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Diketahui, saat ini pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

Program Kartu Prakerja sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekonomi selama pandemi Covid-19.

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Saat ini Kartu Prakerja Gelombang 23 belum dibuka, namun Anda dapat menyimak syarat dan cara daftar selengkapnya dalam artikel ini.

Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Tetap Disalurkan di Tahun 2022, dari Kartu Prakerja hingga Bansos PKH

Baca juga: Tahun 2022, Program Kartu Prakerja Kembali Dilanjutkan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja
Kartu Prakerja (Youtube Kartu Prakerja)
Berita Rekomendasi

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja yang dikutip dari prakerja.go.id:

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas