Aturan dan Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka/PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas mulai berlaku pada bulan Januari 2022 atau semester dua tahun ajaran 2021/2022.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
1. Memastikan warga satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan di seluruh lingkungan satuan pendidikan; dan
2. Melakukan pengamatan gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf e);
c. Setelah proses pembelajaran
1. Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas;
2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/ atau masker tembus pandang cadangan; dan
4. Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) berfungsi dengan baik.
Prosedur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas
Dikutip Keputusan bersama empat Menteri, berikut prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini serta Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 1 atau PPKM Level 2
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2:
a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan;
Capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari;