Aturan dan Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka/PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas mulai berlaku pada bulan Januari 2022 atau semester dua tahun ajaran 2021/2022.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama menerbitkan panduan terbaru mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Adapun Pembelajaran Tatap Muka Terbatas mulai berlaku pada Januari 2022 atau semester dua tahun ajaran 2021/2022.
PTM terbatas dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
SKB empat Menteri yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.
Baca juga: Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Berlaku Mulai Januari 2022
Baca juga: SKB 4 Menteri: PTM Terbatas Wajib Mulai Januari 2022, Ini Ketentuan dan Syarat Sekolah Tatap Muka
Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Satuan Pendidikan dalam Melaksanakan Pembelajaran di Kelas:
a. Sebelum pembelajaran
1. Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas;
2. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
3. Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan sekurangkurangnya 5O7o (lima puluh persen) dari jumlah warga satuan pendidikan;
4. Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thennoscanner) berfungsi dengan baik; dan
5. Melakukan pengukuran suhu tubuh warga satuan pendidikan dan menanyakan/mengamati adanya gejala umum COVID-19 seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).
b. Selama proses pembelajaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.