Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Terbaru Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Daftar Lokasi Karantinanya

Berikut ketentuan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri serta daftar lokasi karantinanya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ketentuan Terbaru Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Daftar Lokasi Karantinanya
Kompas
Ilustrasi Bandara - Berikut ketentuan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri serta daftar lokasi karantinanya. 

- Hotel Life Style Hotel;

- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo;

- Hotel Zoom Jemursari;

- Hotel 88 Kedungsari;

- Hotel 88 Embong Kenongo;

- Hotel Pop Stasiun Kota;

- Hotel Pop Gubeng;

Berita Rekomendasi

- Hotel Cleo Jemursari.

3. Manado, Sulawesi Utara:

- Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.

4. Batam, Kepulauan Riau:

- Rusun BP Batam;

- Rusun Pemerintah Kota Batam;

- Rusun Putra Jaya;

- Asrama Haji;

- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau:

- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

6. Nunukan, Kalimantan Utara:

- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

7. Entikong, Kalimantan Barat:

- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong;

- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI);

- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.

8. Aruk, Kalimantan Barat:

- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD);

- Asrama Haji Kota Sambas;

- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk;

- Asrama Brimob.

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur:

- Rusun Yonif RK 744/SYB; atau

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

E. Ketentuan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang dapat menggunakan tempat karantina terpusat adalah sebagai berikut:

1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia;

2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan

4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas