Ketentuan Terbaru Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Daftar Lokasi Karantinanya
Berikut ketentuan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri serta daftar lokasi karantinanya.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri serta daftar lokasi karantinanya.
Ketentuan dan daftar lokasi karantina tersebut terdapat dalam Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam surat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Surat keputusan tersebut ditetapkan pada Sabtu (1/1/2022) oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19), Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M di Jakarta.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani hingga 31 Desember 2022, dengan ketentuan akan diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Apabila Pegawai Pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat.
Baca juga: Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas untuk Satuan Pendidikan, Berlaku Mulai Januari 2022
Lebih lengkapnya, simak informasi berikut ini berdasarkan Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:
A. Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:
1. Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur; dan
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
2. Pelabuhan Laut:
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan