Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Presiden Jokowi Memperpanjang Status Pandemi Covid-19 Meski Jumlah Kasus Terus Melandai

Jokowi menyebut sepanjang 2021 pemerintah berkutat dengan dua kerja besar, yakni memutus rantai penyebaran virus corona dan menjaga ekonomi Indonesia.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Presiden Jokowi Memperpanjang Status Pandemi Covid-19 Meski Jumlah Kasus Terus Melandai
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada Perayaan Natal Nasional Tahun 2021, Senin (27/12/ 2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan memperpanjang status pandemi Covid-19.

Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.

Jokowi menerangkan, keputusan untuk memperpanjang status pandemi Covid-19 ini telah mempertimbangkan penetapan Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO pada 11 Maret 2020, hingga penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non alam yang telah ditetapkan sejak 2020 lalu.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan
World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," bunyi poin ketetapan ke-satu.

Keputusan ini juga sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Presiden untuk menentukan kelanjutan status pandemi Corona pada akhir 2021 ini.

Perintah MK itu disampaikan saat putusan gugatan nomor 37/PUU-XVIII/2020 terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 (atau yang dikenal dengan Perppu Corona) harus dengan persetujuan DPR.

Dalam keputusan MK itu, pemerintah diharuskan mengumumkan status pandemi Covid-19 pada akhir tahun kedua sejak status itu dibuat.

Baca juga: Pertama Kali Ibu Hamil Terdeteksi Florona, Infeksi Gabungan Covid-19 & Influenza, Terjadi di Israel

Berita Rekomendasi

"Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dibacakan di gedung MK, Kamis (28/10/2021).

"Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih
dapat diberlakukan, namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD," ujarnya.

Perihal pelaksanaan kebijakan selama masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Indonesia, Jokowi memastikan pemerintah akan melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Selain itu, pemerintah juga bakal mematuhi undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 beserta dampaknya.

Dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah Pemerintah juga dijamin akan melaksanakan peraturan perundang-undangan lainnya terutama terkait penanganan, pengendalian, pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi poin terakhir Keppres Nomor 24 Tahun
2021.

Terkait kondisi pandemi sendiri, Presiden Jokowi sebelumnya menyebut situasi saat ini sudah lebih baik.

Jokowi menyebut sepanjang 2021 pemerintah berkutat dengan dua kerja besar, yakni memutus rantai penyebaran virus corona dan menjaga ekonomi Indonesia tetap bertumbuh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas