Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Dilengkapi Aturan Karantina

Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in DAFTAR Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Dilengkapi Aturan Karantina
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi bandara - Suasana Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto, menandatangani Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada 1 Januari 2022.

Aturan ini dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar pintu masuk, aturan karantina hingga lokasinya:

Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri melalui sembilan titik, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Adapun sembilan titik tersebut yakni:

1. Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten;

BERITA REKOMENDASI

2. Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim);

3. Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut);

4. Pelabuhan Batam;

5. Pelabuhan Tanjungpinang;

6. Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara);


7. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk;

8. PLBN Entikong;

9. PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Benarkah Covid-19 Bisa Mengubah Kepribadian Penderitanya? Berikut Penjelasan Ahli

Baca juga: NasDem Berharap Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2022 Jauh Lebih Baik Dibanding Tahun Sebelumnya

Aturan Karantina

WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina.

Masa waktu karantina 14x24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria, yaitu:

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus.

Sementara, WNI dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 10x24 jam.

Baca juga: Karakter Varian Omicron Berbeda dari Varian Lain, Jadi Harapan Pandemi Covid-19 Cepat Jadi Endemi

Baca juga: Pertimbangkan Varian Omicron dan Kasus Covid-19 Usai Liburan, Ini Rekomendasi IDAI untuk PTM 2022

Lokasi Karantina Terpusat

Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Ketua Satgas menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

1. DKI Jakarta:

Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

2. Surabaya, Jatim:

Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.

3. Manado, Sulut: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.

4. Batam, Kepri:

Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

5. Tanjung Pinang, Kepri:

Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

6. Nunukan, Kaltara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

7. Entikong, Kalbar:

Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.

8. Aruk, Kalbar:

Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob.

9. Motaain, NTT: Rusun Yonif RK 744/SYB.

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Capai 280 Juta Dosis Vaksin Covid-19 di Akhir 2021, Pertengahan 2022 Target Sasar 208,2 Juta Warga

Baca juga: KSP Pastikan Pemerintah Siap Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian Omicron

Ketentuan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal empat belas hari di Indonesia;

b. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

c. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri;

d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas