Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Covid-19 Terbitkan Daftar Lokasi Karantina Terpusat dan Ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri

Satgas Covid-19 terbitkan daftar lokasi karantina terpusat dan ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri. Karantina wajib 10 x 24 jam dan 14 x 24 jam.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Satgas Covid-19 Terbitkan Daftar Lokasi Karantina Terpusat dan Ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri
Grid.id
Ilustrasi Pesawat. - Satgas Covid-19 terbitkan daftar lokasi karantina terpusat dan ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri dalam Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Suharyanto, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022.

Surat Keputusan tersebut mengatur Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri, tertanggal 1 Januari 2022, dikutip dari laman Setkab RI.

WNI pelaku perjalanan luar negeri dengan kriteria tertentu mendapat fasilitas akomodasi karantina terpusat, mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Sedangkan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri yang tidak masuk kriteria wajib melakukan karantina dengan biaya mandiri.

Berikut ini isi dari Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga: Update Covid-19 di DKI Usai Libur Natal dan Tahun Baru, Kasus Aktif Melonjak hingga Dua Kali Lipat

Penetapan Entry Point

Ilustrasi Bandara
Ilustrasi Bandara (Kompas.com)

Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Berita Rekomendasi

Bandar Udara:

- Soekarno Hatta, Banten;

- Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim);

- Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut);

Pelabuhan:

- Batam, Kepulauan Riau;

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; 

- Nunukan, Kalimantan Utara.

Pos Lintas Batas Negara (PLBN):

- Aruk, Kalimantan Barat

- Entikong, Kalimantan Barat;

- Motaain, Nusa Tenggara Timur

WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina, dengan ketentuan:

- Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

- Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

Baca juga: Waspada Omicron, Pimpinan DPR Minta Pemprov DKI Pantau Penerapan PTM Day to Day 

Ketentuan karantina terpusat

WNI pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melakukan karantina terpusat dengan fasilitas penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Ketentuan karantian terpusat dengan fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi:

1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;

2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri;

4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Lokasi karantina terpusat di area pintu masuk (entry point) bagi WNI dari luar negeri:

DKI Jakarta:

- Wisma Atlet Pademangan

- RSDC Wisma Atlet, Kemayoran

- Rusun Nagrak Cilincing

- Rusun Pasar Rumput Manggarai.

Surabaya, Jawa Timur:

- Asrama Haji Embarkasi Surabaya,

- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur

- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya

- Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya

- Hotel Sahid

- Hotel 88 Embong Malang

- Hotel BeSS Mansion

- Hotel Zest Jemursari

- Hotel Bisanta Bidakara

- Hotel Fave

- Hotel Rungkut

- Hotel Life Style Hotel

- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo

- Hotel Zoom Jemursari

- Hotel 88 Kedungsari

- Hotel 88 Embong Kenongo

- Hotel Pop Stasiun Kota

- Hotel Pop Gubeng

- Hotel Cleo Jemursari.

Baca juga: 14 Rekomendasi IDAI Terkait Sekolah Tatap Muka Terbatas 2022: Guru Harus Sudah Divaksin

Manado, Sulawesi Utara:

- Asrama Haji Tuminting

- Badiklat Maumbi.

Batam, Kepulauan Riau:

- Rusun BP Batam

- Rusun Pemerintah Kota Batam

- Rusun Putra Jaya

- Asrama Haji

- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

Tanjung Pinang, Kepulauan Riau:

- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang

- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Nunukan, Kalimantan Utara:

- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan

Entikong, Kalimantan Barat:

- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong,

- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)

- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong

Aruk, Kalimantan Barat:

- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

- Asrama Haji Kota Sambas

- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk

- Asrama Brimob

Motaain, Nusa Tenggara Timur:

- Rusun Yonif RK 744/SYB

Selain daftar di atas, tempat akomodasi karantina lainnya dapat diberlakukan dan ditetapkan oleh Kasatgas Covid-19 setempat.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas