Satgas Covid-19 Terbitkan Daftar Lokasi Karantina Terpusat dan Ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri
Satgas Covid-19 terbitkan daftar lokasi karantina terpusat dan ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri. Karantina wajib 10 x 24 jam dan 14 x 24 jam.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Suharyanto, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022.
Surat Keputusan tersebut mengatur Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri, tertanggal 1 Januari 2022, dikutip dari laman Setkab RI.
WNI pelaku perjalanan luar negeri dengan kriteria tertentu mendapat fasilitas akomodasi karantina terpusat, mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Sedangkan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri yang tidak masuk kriteria wajib melakukan karantina dengan biaya mandiri.
Berikut ini isi dari Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Update Covid-19 di DKI Usai Libur Natal dan Tahun Baru, Kasus Aktif Melonjak hingga Dua Kali Lipat
Penetapan Entry Point
Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim);
- Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut);
Pelabuhan:
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
- Nunukan, Kalimantan Utara.
Pos Lintas Batas Negara (PLBN):
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat;
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina, dengan ketentuan:
- Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
- Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.
Baca juga: Waspada Omicron, Pimpinan DPR Minta Pemprov DKI Pantau Penerapan PTM Day to Day
Ketentuan karantina terpusat
WNI pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melakukan karantina terpusat dengan fasilitas penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Ketentuan karantian terpusat dengan fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi:
1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;
2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri;
4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Lokasi karantina terpusat di area pintu masuk (entry point) bagi WNI dari luar negeri:
DKI Jakarta:
- Wisma Atlet Pademangan
- RSDC Wisma Atlet, Kemayoran
- Rusun Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai.
Surabaya, Jawa Timur:
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya,
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya
- Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya
- Hotel Sahid
- Hotel 88 Embong Malang
- Hotel BeSS Mansion
- Hotel Zest Jemursari
- Hotel Bisanta Bidakara
- Hotel Fave
- Hotel Rungkut
- Hotel Life Style Hotel
- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
- Hotel Zoom Jemursari
- Hotel 88 Kedungsari
- Hotel 88 Embong Kenongo
- Hotel Pop Stasiun Kota
- Hotel Pop Gubeng
- Hotel Cleo Jemursari.
Baca juga: 14 Rekomendasi IDAI Terkait Sekolah Tatap Muka Terbatas 2022: Guru Harus Sudah Divaksin
Manado, Sulawesi Utara:
- Asrama Haji Tuminting
- Badiklat Maumbi.
Batam, Kepulauan Riau:
- Rusun BP Batam
- Rusun Pemerintah Kota Batam
- Rusun Putra Jaya
- Asrama Haji
- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
Tanjung Pinang, Kepulauan Riau:
- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang
- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Nunukan, Kalimantan Utara:
- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
Entikong, Kalimantan Barat:
- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong,
- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)
- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong
Aruk, Kalimantan Barat:
- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
- Asrama Haji Kota Sambas
- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk
- Asrama Brimob
Motaain, Nusa Tenggara Timur:
- Rusun Yonif RK 744/SYB
Selain daftar di atas, tempat akomodasi karantina lainnya dapat diberlakukan dan ditetapkan oleh Kasatgas Covid-19 setempat.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Covid-19