Satgas Covid-19 Terbitkan Daftar Lokasi Karantina Terpusat dan Ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri
Satgas Covid-19 terbitkan daftar lokasi karantina terpusat dan ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri. Karantina wajib 10 x 24 jam dan 14 x 24 jam.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Suharyanto, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022.
Surat Keputusan tersebut mengatur Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri, tertanggal 1 Januari 2022, dikutip dari laman Setkab RI.
WNI pelaku perjalanan luar negeri dengan kriteria tertentu mendapat fasilitas akomodasi karantina terpusat, mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Sedangkan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri yang tidak masuk kriteria wajib melakukan karantina dengan biaya mandiri.
Berikut ini isi dari Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Update Covid-19 di DKI Usai Libur Natal dan Tahun Baru, Kasus Aktif Melonjak hingga Dua Kali Lipat
Penetapan Entry Point
Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim);
- Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut);
Pelabuhan:
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;