Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Covid-19 Terbitkan Daftar Lokasi Karantina Terpusat dan Ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri

Satgas Covid-19 terbitkan daftar lokasi karantina terpusat dan ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri. Karantina wajib 10 x 24 jam dan 14 x 24 jam.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Satgas Covid-19 Terbitkan Daftar Lokasi Karantina Terpusat dan Ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri
Grid.id
Ilustrasi Pesawat. - Satgas Covid-19 terbitkan daftar lokasi karantina terpusat dan ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri dalam Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022. 

- Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya

- Hotel Sahid

- Hotel 88 Embong Malang

- Hotel BeSS Mansion

- Hotel Zest Jemursari

- Hotel Bisanta Bidakara

- Hotel Fave

Berita Rekomendasi

- Hotel Rungkut

- Hotel Life Style Hotel

- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo

- Hotel Zoom Jemursari

- Hotel 88 Kedungsari

- Hotel 88 Embong Kenongo

- Hotel Pop Stasiun Kota

- Hotel Pop Gubeng

- Hotel Cleo Jemursari.

Baca juga: 14 Rekomendasi IDAI Terkait Sekolah Tatap Muka Terbatas 2022: Guru Harus Sudah Divaksin

Manado, Sulawesi Utara:

- Asrama Haji Tuminting

- Badiklat Maumbi.

Batam, Kepulauan Riau:

- Rusun BP Batam

- Rusun Pemerintah Kota Batam

- Rusun Putra Jaya

- Asrama Haji

- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

Tanjung Pinang, Kepulauan Riau:

- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang

- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Nunukan, Kalimantan Utara:

- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan

Entikong, Kalimantan Barat:

- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong,

- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)

- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong

Aruk, Kalimantan Barat:

- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

- Asrama Haji Kota Sambas

- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk

- Asrama Brimob

Motaain, Nusa Tenggara Timur:

- Rusun Yonif RK 744/SYB

Selain daftar di atas, tempat akomodasi karantina lainnya dapat diberlakukan dan ditetapkan oleh Kasatgas Covid-19 setempat.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas