Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Covid-19 Terbitkan Daftar Lokasi Karantina Terpusat dan Ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri

Satgas Covid-19 terbitkan daftar lokasi karantina terpusat dan ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri. Karantina wajib 10 x 24 jam dan 14 x 24 jam.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Satgas Covid-19 Terbitkan Daftar Lokasi Karantina Terpusat dan Ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri
Grid.id
Ilustrasi Pesawat. - Satgas Covid-19 terbitkan daftar lokasi karantina terpusat dan ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri dalam Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022. 

- Nunukan, Kalimantan Utara.

Pos Lintas Batas Negara (PLBN):

- Aruk, Kalimantan Barat

- Entikong, Kalimantan Barat;

- Motaain, Nusa Tenggara Timur

WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina, dengan ketentuan:

- Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

Berita Rekomendasi

a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

- Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

Baca juga: Waspada Omicron, Pimpinan DPR Minta Pemprov DKI Pantau Penerapan PTM Day to Day 

Ketentuan karantina terpusat

WNI pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melakukan karantina terpusat dengan fasilitas penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Ketentuan karantian terpusat dengan fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas